Kejari Medan Eksekusi Direktur CV Indoprima Terpidana 4 Tahun Penjara Perkara Pengadaan Buku Perpustakaan

Sebarkan:



Heri Nopianto, terpidana 4 tahun penjara dijemput tim JPU Seksi Pidsus Kejari Medan di Bandara Kualanamu untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Pancurbatu. (MOL/Kjri Mdn)



MEDAN | Tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Rabu (17/3/2021) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap Direktur CV Indoprima Heri Nopianto (36), terpidana 4 tahun penjara terkait perkara korupsi.


Yakni kegiatan pengadaan buku perpustakaan yang dianggarkan pada Satuan Kerja Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatera Utara TA 2014.


Demikian update data yang diperoleh dari Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Asintel Bondan Subroto.


Warga Kota  Bojonogoro, Provinsi Jawa Timur itu menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan dan dijemput oleh tim jaksa selaku eksekutor ke Bandara Kualanamu. 


Setelah melengkapi berkas-berkas administrasi, imbuh Bondan, terpidana Heri Nopianto kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pancur Batu untuk dilakukan eksekusi atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA-RI).


Putusan MA-RI Nomor : 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 1 Juli 2019, terpidana Heri Nopianto telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah  dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang telah berkekuatan tetap.


Selain pidana 4 tahun penjara, Heri Nopianto juga dihukum denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Sementara informasi lainnya dihimpun, di tingkat Pengadilan Tipikor Medan Heri Nopianto divonis 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Kerugian keuangan negara mencapai Rp427,2 juta.


Di tingkat Pengadilan Tinggi Tipikor Medan memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini