Judi di Tanah Karo, 20 Tersangka Sudah Diproses Polisi

Sebarkan:

TANAH KARO |
Kepolisian Resort (Polres) Karo di bawah pimpinan Kapolres AKBP Yustinus Setyo Indriyono, SH, MH, SIK, Kinerja Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sejumlah kasus, di  antaranya judi sebanyak 17 kasus, dengan 20 tersangka dari berbagai jenis perjudian. 

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH MH SIK, Jumat (18/03/2021) didampingi Kasatreskrim AKP Adrian Risky Lubis, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan dari berbagai media, mengatakan sejak Januari hingga 15 Maret mereka sudah mengungkap kasus judi.

"Dua puluh tersangka yang diamankan, dari berbagai jenis permainan baik itu judi tebak nomor jenis Togel dan Tolam, Jenis ketangkasan ikan-ikan, serta jenis Dadu, dari keseluruhan jenis judi ini ada juga terjaring tersangaka perempuan," ujarnya.

Katanya, pihaknya bukan tidak bekerja selama ini. Hanya saja sering terjadi kucing-kucingan dengan penyelenggara judi tersebut. Saat akan melakukan rajia, permainan judi sudah tutup, lalu ketika tim sudah kembali, buka kembali.

"Namun bukan berarti kita tidak melakukan penindakan, saat ini kita sudah menindak 20 tersangka beserta barang buktinya. Mesin ikan-ikan satu unit, Tiga buah Dadu beserta 1 lapak, 1 piring dadu beserta 1 buah tutup mangkok, Kupon-kupon togel dan Tolam, Tafsir mimpi," jelasnya.

Pihak kepolisian tetap akan menindak setiap jenis praktik perjudian dalam bentuk apapun. "Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan selama ini, dan jangan takut untuk memberi informasi karena kami akan menjaga keamanan dan kenyamanan si pemberi informasi tersebut," pungkasnya.(ms.keloko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini