Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 8 Medan, Kejari Medan Surati Inspektorat

Sebarkan:



Kajari Medan Teuku Rahmatsyah (MOL/ROBS)


MEDAN | Pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan masih menggeliat. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan belum lama ini telah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).


Hal itu diungkapkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Sabtu (20/3/2021) sehubungan dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS TA 2016-2018 sekolah di bilangan Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area tersebut.


Rumor berkembang, ada potensi penyalahgunaan wewenang jabatan dari oknum kepala sekolah pada periode dimaksud.


"Untuk dugaan korupsi tersebut, penyidik Pidsus Kejari Medan telah menyurati Inspektorat Pemprovsu agar melaksanakan audit investigatif terhadap pemakaian dana BOS TA 2016-2018 pada 3 Februari 2021 lalu," ucap Bondan Subrata.


Artinya penyidik terus berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprovsu terkait adanya laporan kasus dugaan penyimpangan dana BOS di 3 periode dimaksud, pungkasnya.


Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata. (MOL/Ist)


Informasi lainnya dihimpun, mantan Kepsek SMAN 8 Medan JRP telah dipanggil penyidik Pidsus Kejari Medan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada 5 Februari 2020 lalu. 


Selain JRP, sejumlah pihak terkait seperti  mantan Bendahara, Ketua Komite dan para tenaga didik di SMAN 8 Medan juga telah dimintai keterangannya. Sedangkan penggunaan dana Bos disebut-sebut mencapai Rp1,8 miliar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini