Warga Dan Kades, Serahkan Pengguna Narkotika Ke Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Langkat

Sebarkan:

 


LANGKAT | Naas bagi pengguna narkotika jenis sabu berinisial E (32) warga dusun III Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut ini diserahkan warga dan Kepala Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Sarangan saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, Ipda Martin Ginting SH, pada Senin (22/02/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka E, yang saat itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dusun wono Rejo, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, pada Senin 22 Februari 2021 sekira pukul 13.00 wib.

Lanjut Kanit, tersangka ditangkap setelah dua orang warga yakni, Kiki Wahyudi (31) warga dusun wono rejo, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, serta Irwandi (37) warga yang sama, bersama dengan Kepala desa Sei Serdang menghubungi Unit Reskrim Polsek Padang Tualang.

Introgasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar milik tersangka.

Dari kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus  pelastik klip kecil  berwarna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 
1 (satu) buah kotak rokok merk Mariboro warna hitam merah, dan 
1 (satu) buah kaca pirek.

Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Tualang, guna proses hukum selanjutnya, terang Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, Ipda Martin Ginting SH.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini