Sidang ITE Ketua KAMI Ricuh, Hakim Ketua: Ribuan Perkara Disidangkan Online dan Tidak Ada Masalah

Sebarkan:



Salah seorang tim PH terdakwa mendatangi meja majelis hakim dan sempat terjadi debat di Cakra 2 PN Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Sidang perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri (46), Rabu (10/2/2021) di Cakra 2 PN Medan ricuh dan berlangsung 'panas' tingkat 'dewa'.


Beberapa saat setelah majelis hakim duduk, tim penasihat hukum (PH) terdakwa langsung menyengat majelis hakim diketuai Tengku Oyong karena mereka harus menunggu beberapa menit petugas di RTP Polda Sumut menyiapkan prasarana persidangan secara daring.


Mendapat komplain tersebut, hakim ketua sebagai pengendali sidang pun secara diplomasi memberikan penjelasan bahwa persidangan belum dibuka dan meminta agar bersabar karena petugas IT di RTP Polda Sumut masih berusaha agar persidangan bisa terkoneksi ke ruangan persidangan.


Tim PH dimotori Husni Thamrin Tanjung tetap tidak mampu menyembunyikan kekesalan mereka karena sebelumnya harus menunggu lama di ruangan sidang dan setelah majelis hakim memasuki ruang sidang ternyata suara (audio) dari ruang Cakra 2 PN Medan tidak bisa didengarkan kedua terdakwa di RTP polda Sumut. Mereka ke pengadilan bukan untuk duduk-duduk.


Mirisnya lagi salah seorang anggota tim PH dengan suara keras tampak seolah menerima sambungan telepon.


"Saudara mau bersidang atau tidak? Ribuan perkara (tindak pidana-red) disidangkan secara telekonferens di pengadilan ini. Masalah (teknisnya-red) bukan di sini. Di RTP Polda. Kami juga harus memperhatikan rasa.keadilan bagi yang lain. Tidak bisa begitu," timpal Tengku Oyong yang kemudian meminta agar tim JPU dari Kejari Medan terus melakukan koordinasi dengan petugas IT di RTP Polda Sumut.


'Ronde' Kedua


Setelah dikonfirmasi dan terdakwa Khairi Amri didampingi terdakwa Wahyu Rasasi Putri (28) lewat layar monitor daring menyatakan sudah bisa mendengar suara dari Cakra 2 PN Medan, tim PH terdakwa menyela hakim ketua agar memberikan penjelasan tentang desakan mereka pada persidangan perdana, pekan lalu.


Terdakwa Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri mengikuti persidangan secara daring dari RTP Polda Sumut. (MOL/Robs)


Sebab mengacu Peraturan Mahkamah Agung (Per MA-RI) Nomor 4 Tahun 2020, majelis hakim ketika menggelar persidangan secara online (daring) harus melalui penetapan. Suasana saling  debat 'ronde kedua' pun tidak terelakkan. Menurut Tengku Oyong, penetapan majelis hakim dalam Per MA-RI tidak dijelaskan harus secara tertulis. Penetapan sidang secara online secara lisan sudah disampaikan pada persidangan lalu.


"Kamu baca itu (Per MA-RI No 4 Tahun 2020-red)," timpal hakim anggota Jarihat Simarmata kepada salah seorang anggota tim PH terdakwa yang mendatangi meja majelis hakim. Hakim ketua pun mempersilakan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Nur Ainun Siregar membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.


Sementara pantauan awak media, satu truk Korps Sabhara Polrestabes Medan tampak terparkir di depan pagar PN Medan dan beberapa aparat kepolisian berpakaian dinas juga tampak berjaga-jaga di depan tintu ruang sidang Cakra 2. (Robs)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini