Sidang Ekstasi di PN Medan Heboh, Saksi Sebut BB-nya 26 Butir di Dakwaan 10 Butir, JPU Gugup

Sebarkan:



Sidang perkara narkotika Golongan I jenis pil ekstasi di Cakra 9 PN Medan sempat heboh. (MOL/Ist)


MEDAN | Sidang perkara narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dengan terdakwa Muhammad Wahyu (20), warga Jalan Pertanian Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (18/2/2021) di ruang Cakra 9 PN Medan sempat heboh.


Pasalnya, menurut saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut Rahmad Hidayat yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap, ketika dia bersama anggota tim lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa,  barang buktinya (BB) berupa ekstasi tersebut sebanyak 26 butir.


Spontan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menyela. "Iya? Gimana ini Pak Jaksa? Keterangan saksi 26 butir. Di dakwaan cuma 10 butir. Ke mana 16 lagi?" cecar Denny Lumbantobing.


Gugup


Menanggapi pertanyaan itu, JPU Abdul Hakim tampak gugup karena jawabannya ada 2 versi. Yakni sisa ekstasi 16 butir tersebut disisihkan untuk keperluan laboratorium. 


"Nggak bisa begitu Pak Jaksa. kalau memang barang buktinya 26 butir buat di dakwaan 26 butir juga," tegas Denny.


Dengan gestur gugup, penuntut umum kemudian mengatakan bahwa terjadi salah pengetikan pada dakwaan. Bukan 10 butir, melainkan 26 butir. "Salah ketik itu, Yang Mulia," timpalnya.


Tanpa panjang lebar majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan saksi dengan terdakwa Muhammad Wahyu yang dihadirkan secara daring. 


"Wahyu, bagaimana keterangan saksi ini? Apa benar 26 butir ekstasi yang diamankan dari kau," tanya Denny.


Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa pun membenarkan keterangan saksi dari kepolisian tersebut bahwa dirinya ditangkap membawa 26 butir pil ekstasi. "Benar, Pak Hakim, 26 butir," timpal terdakwa.


Usai mendengar keterangan saksi maupun terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU.


Sementara dalam dakwaan JPU, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB saksi Rahmad Hidayat dan M Aulia Darma (petugas Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi tentang  terdakwa Muhammad Wahyu als Wahyu melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.


Kemudian kedua saksi bersama tim langsung menuju lokasi tersebut dan melihat 2 laki-laki mencurigakan berboncengan sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah di pinggir Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Salah seorang petugas langsung melakukan penindakan dengan memepet sepeda motor terdakwa hingga terjatuh kemudian membekuk terdakwa. Dari genggaman tangan kiri terdakwa, saksi Rahmad Hidayat menemukan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau berlogo Hulk.


Namun teman terdakwa bernama Ari berhasil melarikan diri alias  DPO. Terdakwa Muhammad Wahyu beserta pil ekstasi  dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya. 


Namun dalam dakwaan, BB ekstasinya sebanyak 10 butir dengan berat 4,93 gram. Muhammad Wahyu dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini