Saksi BNNP Sumut: Terdakwa Jadikan Simpang Pos Lokasi Serah Terima 1 Kg Sabu

Sebarkan:



JPU dari Kejati Sumut menghadirkan 2 petugas BNN Provinsi Sumut sebagai saksi. (MOL/Ist).


MEDAN | Simpang Pos Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dijadikan terdakwa Fransisko Tarigan (30), warga Kuta Bangun, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo sebagai lokasi serah terima narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg.


Hal itu diungkapkan 2 petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut yakni Budi Sitohang dan saksi Dea Agrifa Ginting yang ikut dalam tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Fransiska sebagai saksi di Cakra 7 PN Medan, baru-baru ini.


Para saksi lebih dulu mengamankan pria bernama Doni (berkas penuntutan terpisah), beberapa menit setelah menerima penyerahan sabu dari terdakwa Fransisko Tarigan yang juga mengendarai sepeda motor di Simpang Pos, Senin (10/8/2020) lalu.


"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Doni ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan plastik merk Guanyiwang  diduga berisikan  narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram," sebut salah seorang saksi.


Setelah diinterogasi, tim kemudian mengamankan pria bernama Sampriadi, teman terdakwa berboncengan sepeda motor untuk menjemput sabu yang diturunkan tidak jauh dari Simpang Pos (berkas penuntutan terpisah).


Sedangkan terdakwa Fransisko Tarigan berhasil melarikan diri ke Aceh. Namun beberapa hari kemudian, Kamis (27/8/2020) 2020 kedua saksi memperoleh informasi bahwa terdakwa dalam perjalanan pulang dari Aceh menuju Kota Medan.


Akhirnya, sekira pukul 20.20 WIB  tepatnya di Gerbang Tol Helvetia Jalan Tol Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, saksi Budi Sitohang dan saksi Dea Agrifa Ginting melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fransisko Tarigan.


Rp3 Juta


Kepada petugas terdakwa Fransisko Tarigan lagi-lagi kembali mengaku memperoleh sabu tersebut dari Deni (masih DPO) yang diterima dari orang suruhan Deni.


"Terdakwa Fransisko Tarigan juga mengaku hanya segai kurir mengharapkan upah sebesar Rp3 juta dari Deni apabila terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut," pungkas saksi.


Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim diketuai Tengku Oyong menanyakan terdakwa Fransisko Tarigan yang mengikuti persidangan secara telekonferensi, apakah dapat mendengar dengan jelas dan menyangkal pernyataan saksi yang kemudian membenarkannya.


Sidang pun dilanjutkan pekan depan. Terdakwa dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Robs)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini