Pusaran Suap H Buyung, Mantan Anggota DPR Irgan dan Wabendum PPP Puji Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:



Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN |  Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (Wabendum PPP) Puji Suhartono (berkas penuntutan terpisah), Kamis menjalani sidang perdana secara daring, Kamis (25/2/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Keduanya didakwa tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  masuk pusaran pemberian suap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus untuk memuluskan pekerjaan RSUD Aek Kanopan masuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2018.


Bupati nonaktif akrab disapa: Buyung kemudian mengutus stafnya, Agusman Sinaga (berkas terpisah dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan-red) yang juga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura melobi pihak terkait di Jakarta.


Tim JPU KPK dimotori Budhi S menguraikan, pada Februari 2018 usulan Pemkab Labura terhadap beberapa mata anggaran untuk DAK APBN TA 2018, tidak disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 


Selanjutnya pada 27 Februari 2018 salah seorang staf di Kementerian keuangan (Kemenkeu) RI Yaya Purnomo menghubungi terdakwa Puji Suhartono. Intinya, telah mengarahkan Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar untuk menemui Bayu Teja Muliawan guna membahas permasalahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura.


Namun terdakwa Puji Hartono berpendapat bahwa hal itu tidak perlu dan cukup satu pintu saja, melalui Arief Fadillah. Selanjutnya terdakwa menghubungi rekannya sesama politisi PPP di Komisi IX DPR RI, terdakwa  Irgan Chairul Mahfiz. Komisi yang bermitra kerja dengan Kemenkes RI.


Berliku


Lobi-lobi utusan orang pertama di Pemkab Labura ke Jakarta tersebut terbilang berliku. Atas permintaan terdakwa Puji Hartono,  selanjutnya terdakwa Irgan Bayu Teja Muliawan untuk menerima delegasi dari Pemkab Labura yakni Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar agar pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura bisa ditampung dalam DAK Bidang Kesehatan APBN-P TA 2018.


Kemudian di sela-sela Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kemenkes RI, terdakwa Irgan  bertemu dengan Bayu Teja dan Bayu menyatakan bersedia menerima delegasi dari Pemkab Labura tersebut. Di lobby Hotel Redtop Pecenongan Jakarta, Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar meminta agar Tengku Mestika Mayang sebagai Direktur RSUD Aek Kanopan yang bicara dengan Bayu.


Tim JPU pada KPK secara bergantian membacakan materi dakwaan terhadap kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)


Bayu Teja kemudian mengarahkan Tengku Mestika bertemu Soeko Werdi Nindito, selaku Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kemenkes RI guna membahas permasalahan alokasi DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan.


Pada 2 Maret 2018, terdakwa anggota DPR Irgan Chairul yang sedang Umroh menghubungi terdakwa Puji Suhartono melalui WhatsApp (WA), meminta sejumlah uang untuk membeli oleh-oleh dan disanggupi sebesar Rp100 juta. Keesokan harinya terdakwa Puji menghubungi Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang Rp100 juta ke rekening terdakwa Irgan. Setelah mendapat informasi itu, H Buyung kemudian memerintahkan agar Agusman menyelesaikan permintaan itu.


Agusman kemudian menghubungi rekanan di Kabupaten Labura Aan Syafrida Panjaitan. Aan kemudian mentransfer Rp20 juta ke rekening terdakwa Irgan. Suksesnya transfer dana itu juga dilaporkan kembali kepada Agusman Sinaga.


Pada 9 Maret 2018 sampai dengan 13 Maret 2018, Soeko Werdi Nindito beserta tim melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Labura. Hasil paparan di Kabupaten Labura tersebut kemudian dibahas  di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan dari Kemenkes RI.

  

Akhirnya pada 15 Maret 2018, Kemenkeu RI mengumumkan secara resmi melalui website Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI atas DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp30 miliar.


Minta Bagian


Pada tanggal 2 April 2018, Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga melunasi kekurangan Rp80 juta lagi. Agusman kemudian meminta Suryadi Sihombing, sopir di Bappeda Kabupaten Labura mentransfer Rp80 juta ke rekening terdakwa Irgan kemudian mengirimkan foto bukti setoran uangnya lewat WA.


Lima hari kemudian terdakwa Puji Suhartono menghubungi Yaya Purnomo ahar Agusman Sinaga memberikan bagiannya Rp100 juta karena proyek pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan masuk DAK APBN-P TA 2018.


Baik Irgan maupun Puji Suhartono dijerat dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Sulhanuddin, kedua penasihat hukum terdakwa menyatakan, tidak mengajukan tangkisan atas dakwaan tim JPU KPK. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini