Pria Pengangguran Miliki Pistol Rakitan Akhirnya Dibui 2 Tahun

Sebarkan:


Terdakwa Dipo Edi Lubis mengikuti persidangan secara daring di Cakra 8 PN Medan. (MOL/Robs)


MEDAN | Pria berstatus pengangguran, Dipo Edi Lubis alias Dipo bin Abdul Muluk Lubis (38),    warga    Dusun III Jalan Bunga Turi, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terdakwa kepemilikan pistol rakitan warna silver berikut 4 butir peluru / amunisi, Kamis petang (18/2/2021) di Cakra 8 PN Medan akhirnya dibui 2 tahun.


Majelis hakim diketuai Hendra Utama Sotardodo dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan, saat itu dihadiri Randi Tambunan.


Terdakwa Dipo Edi Lubis diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, mempunyai dan menyimpan sesuatu senjata api atau bahan peledak.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, telah terbukti.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membahayakan diri sendiri atau orang lain, menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi lingkungan serta masyarakat setempat dan sudah pernah dihukum.


Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


"Baik JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring  maupun penasihat hukumnya (PH) busa menggunakan haknya selama seminggu bila tidak sependapat dengan putusan tadi," pungkas Hendra Utama.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan. Sebab pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa Dipo Edi Lubis agar dibui selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.


Transaksi Narkotika


Awalnya, Jumat dini hari (24/4/2020) sekira pukul 01.15 WIB  tim petugas 'unit luar'  dari  Polda Sumut melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang beberapa orang terkait transalsi narkotika di salah satu rumah kost-kostan di kawasan Jalan Srikandi Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.


Ketika digerebek di salah satu kamar tidur tim mendapatkan 2 orang bernama Tosa Surbakti dan Abdi Sanjaya alias Cokna. Setelah digeledah, ditemukan 1 pucuk  senjata api jenis pistol rakitan warna silver beserta 4 butir peluru / amunisi.


Hasil interogasi tim, pistol rakitan tersebut milik terdakwa Dipo Edi yang berhasil melarikan diri dan mencampakkan pistol rakitan tersebut ke bawah kolong tempat tidur.


Tim Polda Sumut kemudian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk terdakwa di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini