Polsek Pangkalan Brandan Bersama Dua Pilar Babalan Laksanakan Ops Yustisi Prokes Covid 19

Sebarkan:

 


LANGKAT | Tiga pilar yakni Polisi sektor Pangkalan Brandan Resort Langkat bersama Koramil 13 Pangkalan Brandan serta Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, laksanakan Operasi Yustisi Protokol kesehatan (Prokes) pada Kamis (18/02/2021) sekira pukul 09.00 wib.

Adapun pelaksanaan Ops Yustisi Prokes Covid 19 Tiga pilar di pimpin oleh Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS. Simbolon, SH adalah berdasarkan INPRES RI No 06 tahun 2020 Tentang  pendisiplinan dan Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Covid 19.

Kegiatan dilaksanakan tepatnya di simpang empat jalan mesjid  Kelurahan Berandan Timur  Kecamatan Babalan, wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Waka Polsek Pangkalan Brandan,  Iptu Sugiharso, Kanit Reskrim, Iptu Dedi YP Ginting, SH, Kanit Binmas,  Iptu TLP Marbun, Kasium, Aiptu MS Banjarnahor, 

Kemudian Kanit Provost Aiptu R Kaban, Aiptu R. Sinaga, SH, Bripka B. Malau, Bripka Nur Arifin, Kasi Trantib, Nur Fadlina, SE, Lurah Brandan Timur, Harnida L Junita, SE, dan Koramil 13 P. Babalan, Serda Didi Darmadi, serta Sertu Gajali.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH, dalam arahannya mengatakan, "dapun tujuan pelaksanaan Ops yustisi tersebut adalah mendisiplinkan warga/masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dengan cara gunakan masker, jaga jarak ( Fisical distance ), rajin cuci tangan dengan menggunakan sabun, untuk memutus rantai penularan virus Covid 19.

Agar seluruh masyarakat terhindar dan tidak terjangkit oleh Virus Covid 19, jelas AKP PS Simbolon.

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini juga menghimbau para Pengguna jalan dan warga/masyarakat diwilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan agar mematuhi protokol kesehatan.

Masyarakat harus terbiasa dengan menjalani kehidupan baru (New Normal) dengan cara memakai masker apabila melaksanakan aktifitas, dan hindari berkumpul atau kerumunan.

Selanjutnya, AKP PS Simbolon juga menyampaikaan kepada warga/nasyarakat tentang sanksi hukum bagi warga/masyarakat yang tidak mematuhi rotokoler kesehatan.

Dalam pelaksanaan Ops yustisi, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon bersama kedua pilar menindak 3 (tiga) orang warga yang melanggar prokes saat melintas diarea Ops yustisi.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini