Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Tarutung

Sebarkan:

TAPUT | Tak ada lagi jalan keluar dari kepungan petugas Satres Narkoba Polres Taput, akhirnya tersangka pengedar Narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haram nya dari lantai dua rumah persembunyian ke bawah mencoba untuk mengelabui petugas.


Tersangka yang berinisial RM Als Riski (25) warga Komplek Stadion Lorong V Gang Mawar Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan  Tarutung.


Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kejadian tersebut.


" Penanangkapan tersangka RM di lakukan pada, Senin (15/2/2021) pukul 18.00 Wib, dari kediamannya di Komplek Stadion Tarutung oleh Team Opsnal Sat narkoba kita," jelas Baringbing, Selasa (16/2/2021).


Sebelum berhasil ditangkap, tersangka mencoba membuang Barang Bukti untuk menghilangkan jejak, sayang usahanya sia-sia karena petugas  sudah  stand bye menargetnya. Setelah petugas  berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barang  buangannya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan. 


" Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatanya serta ganja tersebut benar milik nya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya," terangnya.


Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja, 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau,1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja. Dengan berat keseluruhan  brutto  440,32 Gram, 1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar)  potongan kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah hekter warna hijau, 1(satu) kotak anak hekter, 1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan,1(satu) unit handphone android merk VIVO.


" Saat ini kita masih melakukan pengembangan, dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka," terangnya.


Tersangka sudah  di tahan di RT Polres sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini