Pencuri Lembu Diringkus Unit Reskrim Polsek Besitang

Sebarkan:

 



LANGKAT | Empat ekor lembu yang dicuri belum sempat dijual, pelaku keburu diringkus unit reskrim Polsek Besitang pada Kamis (25/02/2021) pukul 16.00 wib.

Sartono (48) selaku korban warga, dusun I Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat yang merupakan pemilik ke empat ekor lembu terdebut, meresa keberetan dan melaporkan ke Polsek Besitang, demikian dikatakan Kapolsek Besitang melalui Kanit Reskrim Polsek Besitang, Ipda M Ditumorang, pada Kamis (25/02/2021) malam.

Lanjut Ipda M Situmorang, adapun tersangka yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pencurian empat ekor lembu berinisial, RD (32) warga lingkungan IV Simpang lima kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Tersangka RD diringkus berdasarkan LP/19/II/2021/SU/LKT/SEK pada Kamis 25 februari 2021 sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di perkebunan sawit dilingkungan II Kampung lalang, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Besitang.

Tersangka menggiring ke empat ekor lembu milik korban tersebut berjarak lebih kurang 2;kilo meter dari tempat dimana lembu terdebut biasa diangon oleh korba, dan tersangka belum sempat menjual ke empat ekor lembu hasil curian nya.

Saat dilakukan pengintaian serta penangkapan terhadap tersangka, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, tersangka mengakui bahwa ke empat ekor lembu tersebut benar dia curi.

Selanjutnya tersangka berikut ke empat ekor lembu hasil kejahatan tersangka telah diamankan di Polsek Besitang guna proses huku selanjut nya, terang Ipda M Situmorang.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini