Pelantikan TPG Baru Tanjong Minjei Madat Dinilai Bertetangan dengan Sejumlah Aturan

Sebarkan:

Idris, Ketua TPG Tanjong Minjei Kecamatan Mandat, Aceh Timur Periode 2018-2024.

ACEH TIMUR
I Pelantikan Tuha Peut Gampong (TPG) Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur hasil pemilihan yang baru dan pemberhentian TPG yang lama diduga langgar aturan, hal itu disebabkan masa jabatan lembaga TPG yang lama masih aktif dan baru akan  berakhir pada tahun 2024. 

Selain itu bertentangan dengan Surat Bupati Aceh Timur sebelumnya hanya memerintahkan untuk melakukan pemilihan anggota TPG yang telah mengundurkan diri bukan memilih anggota secara keseluruhan. Selasa (23/2/2021)

Hal itu disampaikan Ketua TPG periode tahun 2018-2024, Idris, kepada Media ini, Selasa (23/2/2021) di Salah satu Cafe Desa setempat, menanggapi pelantikan 5 anggota TPG Tanjong Minjei yang baru yang dilantik oleh Camat Madat, Senin (22/2/2021) kemarin.

Idris, mempertanyakan ikhwal pelantikan 5 anggota TPG Desa Tanjong Minjei, di kantor Camat Madat, mengingat Lembaga TPG dibawah pimpinan nya masih aktif dan akan berakhir pada tahun 2024 beradasarkan SK Bupati Aceh Timur nomor  149/20/PEM/2020 tentang pengesahan Tuha Peut Gampong Tanjong Minjei periode 2018-2024

Bila merujuk pada aturan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta pasal 56 ayat 1 dan 2 Qanun Aceh Timur nomor  4 tahun 2018, tentang Tuha Peut Gampong telah mengatur secara jelas  tentang tata pengangkatan dan pemberhentian TPG.

Selanjutnya berdasarkan Surat Bupati Aceh Timur Nomor 140/5411/2020 hanya memerintahkan untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri anggota TPG dengan melakukan penilihan sesuai qanun Aceh Timur nomor 4 tahun 2018 atau menggantikan PAW anggota yang telah mengundurkan diri, bukan bukan memilih semua anggota TPG atau memberhentikan secara sepihak.

Bahkan sampai saat ini kami  tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) maupun Surat Pemberhentian dari Bupati Aceh Timur, kenapa tiba-tiba ada Pelantikan TPG yang baru, ucap Idris.

Lanjut Idris, Bupati Aceh Timur harus memberikan klarifikasi landasan hukum yang digunakan dalam pemberhentian TPG Tanjong Minjei periode 2018-2024 dan pengangkatan TPG periode 2021-2027.

Masak kami diberhentikan ditengah jalan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan, ujar Idris dengan nada heran.

Pelantikan TPG yang baru dan memberhentian TPG yang lama dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada dan  sewenang-wenang, menyikapi masalah tersebut kami sedang mempertimbangkan untuk gugat ke PTUN terhadap SK Bupati Aceh Timur dalam hal ini melibatkan Bupati dan Camat Madat, tegas Idris.

Camat Madat Muchtaruddin,SE saat dikonfirmasi membenarkan bahwa diriya kemarin melantik 5 anggota TPG Tanjong Minjei. Pelantikan tersebut didasari SK Bupati tentang pengangkatan TPG periode 2021-2027 dan Pemberhentian TPG periode 2018-2024.

Menurut Muchtaruddin, terkait belum diterima nya SK pemberhentian TPG lama, SK sudah kita titipkan sama Keuchik, mungkin belum sempat diserahkan dan itu coba ditanyakan sama Keuchik.

Menyangkut tidak sesuai aturan dalam proses pemilihan, pengangkatan maupun pemberhentian TPG itu sudah dijalan kan sesuai dengan Surat Bupati berdasarkan LHP  Inspektorat. (alman)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini