Pelaku Jambret Terhadap Sri Wahyuni Diringkus Polsek Biru Biru

Sebarkan:


DELISERDANG |
Sempat menghilang selama Dua bulan lebih, pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap Dewi Sri Wahyuni (37) warga Gang Wargo Desa Selamat Kecamatan Biru Biru akhirnya Diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Biru Biru Polresta Deliserdang, Jumat (19/2/2021) sekira pukul 07.15 wib.

Tersangka adalah Darwis Pasaribu (30) warga Dusun Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. 

Tersangka ditangkap atas laporan pengaduan korban An. Dewi Sri Wahyuni dengan nomor Lp / 23 / XII / 2020 / Su / Resta Ds / Sek Biru-biru,  tertanggal 2 Desember 2020.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, kalau berawalnya kejadian itu pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 lalu sekira pukul 07.30 wib.

Dimana pada saat itu korban mengantar anaknya ke sekolah ke pasar Satu Desa Sidomulyo dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Dusun IV Seimeme Desa Sidomulyo korban di ikuti oleh pengendara sepda motor Honda Beat BK 6673-AJL dari arah belakang, kemudian memepet korban dan berusaha merebut sebuah Kalung Emas dari leher korban.

Dan pada saat pelaku mau merebut perhiasan korban terjadi perlawanan saling tarik menarik antara korban dengan pelaku sehinga korban dan pelaku sama sama jatuh dari atas sepeda motor, dan korban berusaha untuk bangkit kembali sambil menjambak rambut pelaku dengan mengatakan kepada pelaku " Kau rampok aku ya" 

Tak lama kemudian warga sekitar pun berdatangan ketempat kejadian itu berencana guna menolong korban.

Mengetahui aksinya sudah diketahui oleh warga maka tersangka pun langsung membuang kalung emas korban kearah warga, dan disaat warga mencari kalung emas yang dibuang oleh korban, dan korban pun memanfaatkan kesempatan itu untuk  melarikan diri kearah perladangan warga.

Dan kemudian pada hari itu juga korban pun langsung membuat pengaduan ke mapolsek Biru Biru.

Setelah menerima laporan pengaduan korban maka unit Reskrim Polsek Biru biru langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan juga memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan petugas bahwasanya pelaku Curas terhadap Dewi Sri Wahyuni tersebut mengarah ke tersangka An. Darwis Pasaribu.

Dan pada hari Jumat tgl 19 Februari 2021, sekira pukul 07.15 Wib, team opsnal Polsek Bru Biru menerima informasi  bahwa tersangka An. Darwis Pasaribu sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun Beranti Desa Siguci Kecamatan STM Hilir, selanjutnya team Opsnal langsung  meluncur ke rumah orang tua tersangka dan langsung menangkap tersangka.

Dan kemudian petugas pun mengintrogasi tersangka dan tersangka pun mengakui atas perbuatanya telah melakukan perampasan kalung emas milik korban.

Kapolsek Biru Biru Iptu Cahyadi melalui Kanit Reskrimnya Iptu A Gultom, SH membenarkan atas penangkapan pelaku Curas tersebut dan menjelaskan kalau tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke komando.

" Iya benar, tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat BK 6673 AJL dan Satu  Kalung Emas berat 2,5 Gram sudah diamankan ke komando guna  keperluan proses sidik" Jelas Gultom.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas ini kalau atas kejadian tersebut korban Dewi Sri Wahyuni mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah). (Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini