Lahan Emplasemen Kebun Helvetia HGU No 111/Helvetia

Sebarkan:

Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan 

TANJUNGMORAWA | Lahan Emplasmen Kebun Helvetia PTPN2 yang berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli terdaftar dan masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 nomor 111/ Helvetia yang berakhir sampai 2028 mendatang.

Demikian disampaikan Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan kepada sejumlah wartawan melalui ponselnya, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 11:00 Wib di Tanjumorawa, Kabupaten Deliserdang.

Disinggung dengan lahan Emplasmen Kebun Helvetia PTPN2, Sutan BS Panjaitan menjelaskan, lahan Emplasmen Kebun Helvetia tersebut masih termasuk di HGU nomor 111/Helvetia. Dan Lahan itu bukan eks HGU seperti yang dibicarakan sebahagian orang/ lahan Emplasmen itu bukan bahagian dari eks HGU 5873,06 hektar.

Masyarakat khususnya karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan jangan terkecoh dengan statement orang yang tidak mengerti tentang status lahan HGU atau pun eks HGU. 

Lahan ini HGU PTPN2 dan bukan eks HGU, jangan dibolak-balik sehingga penyesatan kepada masyarakat umum.

"Seluruh lahan HGU PTPN2, kamilah yang mengerti dan memahami status lahan dan bukan orang lain, sebab kami yang dihunjuk oleh pemegang saham (Menteri BUMN RI) untuk mengusahai demi kesejahteraan seluruh karyawan PTPN2," tambah Sutan.

Tambah Sutan, tidak ada niat PTPN2 untuk menjolimi karyawan terutama karyawan pensiunan. Semuanya ada mekanisme dan aturan tentang rumah dinas di PTPN2. 

Di tempat terpisah, 
Sekper PTPN2, Kennedy Sibarani SH MHum, tidak ada dan tidak pernah program PTPN2 merugikan karyawan.

"Program PTPN2 adalah bagaimana memaksimalkan seluruh potensi asset perusahaan yang dipergunakan sebesar-besarnya bagi perusahaan yang pada gilirannya kepada karyawan," ujarnya.

Dalam pemanfaatan dan pengotimalan asset perusahaan ini, PTPN2 juga mempertimbangkan semua aspek yang menjadi influence kepada kondisi perusahaan

Perkembangan RUTRWK kota dan kabupaten, keberadaan kebun di tengah kota, kondisi likuidutas perusahaan, dan hak-hak apa yang menjadi normatif bagi karyawan baik yang aktif maupun yang pensiunan.

Untuk lahan yang akan dimaksimalkan potensinya ini, adalah HGU PTPN2 dan tidak ada di atas lahan tersebut kebijakan, putusan atau penetapan dari pemangku kepentingan apapun diatas objek dimaksud. (r/ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini