Instruksi Kapolri Terkait Penanganan Kasus ITE, Pelapor Harus Korban Langsung

Sebarkan:


JAKARTA
- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya di Polda dan Polres untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan,"kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ramadhan menegaskan Kapolri meminta agar dalam kasus ITE yang menjadi pelapor haruslah korban, bukan orang lain.

Selain itu, penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Kemudian khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas. “Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks, yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horisontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," katanya.

Sementara terkait pembentukan virtual police, dia menegaskan virtual police akan melakukan edukasi terhadap masyarakat yang melanggar UU ITE.

"Virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal dan juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE," katanya.

Dia menambahkan virtual police bertugas melakukan edukasi dan imbauan sebelum polisi siber melakukan tindakan hukum.(JPNN/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini