Hakim Sempat Tertawa Kecil, Oknum Politisi Demokrat Nyatakan Keterangannya yang Benar Sesuai BAP di KPK

Sebarkan:



Tim JPU pada KPK telah mempersiapkan saksi penyidiknya secara daring (monito kanan) dikarenakan saksi oknum politisi Demokrat Borkat membantah keterangan di BAP. (MOL/Ist)


MEDAN | Kehadiran oknum politisi dari Partai Demokrat Sumut Borkat Hasibuan yang merupakan suami terdakwa mantan anggota DPRD Sumut Megalia Agustina untuk kedua kalinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Medan, spontan sempat mengundang tawa kecil dari majelis hakim diketuai, Senin (15/2/2021) di Cakra 8.


Pasalnya, pada persidangan beberapa pekan lalu Borkat sempat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penerimaan uang suap 'ketuk palu' untuk memuluskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan (P-APBD) maupun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu dengan 14 terdakwa mantan anggota DPRD, termasuk istrinya, Megalia.


Tim JPU pada KPK bahkan secara khusus menghadirkan penyidiknya Yusuf Budiman yang sebelumnya memeriksa Borkat. Sebab dalam sidang sebelumnya, dia memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Penyidik (BAP).


Tidak hanya itu, JPU juga menghadirkan Ahmad Fuad Lubis yang disebut akan mengkonfrontir pernyataan Borkat karena saksi sebelumnya kembali menegaskan, sesuai keterangan yang diberikannya di persidangan.


Dengan demikian keterangan saksi yang sebenarnya adalah sesuai BAP ketika dimintai keterangan oleh penyidik KPK yakni uang 'ketuk palu'  dalam Rapat Paripurna pembahasan anggaran dengan mantan Gubsu memang diketahui istrinya, terdakwa Megalia Agustina.


"Dan Bapak pun tidak memberitahukannya, itu hanya urusan Bapak dan pak Ahmad Fuad. Sedangkan di sini (BAP) jelas, bapak menerima Rp25 juta, lalu uang tersebut Bapak berikan ke istri bapak, paham perbedaannya kan," tanya hakim.


Namun, sebelum hakim sampai ke  Ahmad Fuad Lubis yang akan mengkonfrontir keterangan Borkat, hakim ketua bertanya kembali, apakah Borkat tetap pada keterangannya yang sebelumnya. Namun tiba-tiba Borkat mengatakan menarik keterangannya yang sebelumnya. "Izin Yang Mulia, kembali ke BAP," katanya dengan nada lesu.


Ia pun kemudian mengakui bahwa setelah bertemu dengan Ahmad Fuad Lubis ia menerima uang ketok palu sebesar Rp25 juta, sedangkan istrinya terdakwa  Megalia menunggu di Mobil.  ia pun menyerahkan uang itu kepada istrinya.


"Kan udah kita ingatkan dua kali pak, padahal bapak waktu itu meminta sendiri untuk disumpah," sindir hakim.


Namun Borkat enggan berkata apapun dan hanya tertunduk lesu. Selanjutnya hakim pun mempersilahkan penyidik KPK dan Ahmad Fuad Lubis meninggalkan persidangan, karena Borkat sudah mencabut keterangannya yang berbeda dengan BAP.


Dari Hamami


Sementara itu dalam dakwaan JPU sebelumnya bahwa Rahmianna Delima Pulungan (juga mantan anggota DPRD Sumut telah divonis 5 tahun penjara-red)  menyerahkan uang kepada terdakwa terdakwa Megalia Agustina melalui Hamami Sul Bahsyan, juga sesama anggota DPRD Sumut sebesar Rp48 juta.


Selain itu bertempat di Lapangan Bola Jalan Gaperta Kota Medan terdakwa juga menerima tambahan uang sebesar Rp25 juta, yang diserahkan Ahmad Fuad Lubis melalui suaminya, Borkat Hasibuan.


Terdakwa mengetahui penerimaan uang dari Gatot Pujo Nugroho tersebut dimaksudkan agar Terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Sumut, periode  2009 s/d 2014 menyetujui LPJ P-APBD Provinsi Sumut TA 2012, P-APBD Provinsi Sumut TA 2013, APBD Provinsi Sumut TA 2014, P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini