Dugaan Suap Lelang Jabatan Rp750 Juta di Kemenag, Kejati Sumut Tahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin

Sebarkan:



Tersangka Iwan Zulhami dan Zainal Arifin. (MOL/Pnkm Kjtsu)


MEDAN | Tim penyidik Tindak Pidana  Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Selasa (23/2/2021) sekira pukul  17.00 WIB melakukan penahanan terhadap 2 tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan disebut-sebut sebesar Rp750 juta di Kementerian Agama (Kemenag).


Yakni Iwan Zulhami selaku mantan Kakanwil Kemenag Sumut, tersangka penerima dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin sebagai pemberi uang suap.


"Iya. Keduanya memenuhi panggilan tim penyidik Tipikor Kejati Sumut dan setelah menjalani pemeriksaan kita kemudian lakukan penahanan," urai Kasi Penkum Kejari Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu petang (24/2/2021) tadi.


Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kajati Sumut.


"Tersangka mantan Plt Kepala Kemenag Madina secara bertahap mentransfer uang diduga untuk suap lelang jabatan sebesar Rp750 juta," timpalnya.


RTP


Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut.


Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara untuk dilimpah ke penuntut umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.


Tersangka Iwan Zulhami dan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini