Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Taput Laporkan Akun Cares Darwin

Sebarkan:

TAPUT | Dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian dengan menghina pemerintahan Bupati Taput Nikson Nababan. Melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga, Bupati Taput Nikson Nababan melaporkan akun Cares Darwin, Senin (1/2/2021) melalui sentra pelayanan Polres Taput dengan nomor LP : 30/II/2021/SU/RES/Taput.

Kuasa hukum pelapor Poltak Silitonga mengatakan terkuaknya dugaan ujaran kebencian dibarengi pencemaran nama baik tampak dalam postingan akun Facebook Alfredo Sihombing di grup Taput Berdikari tanggal 24 Januari 2021.

Saat itu, akun Alfredo Sihombing melakukan share berita seputar penemuan mayat Parto Hutabarat di Sungai Situmandi.

Postingan berita dengan Likes saat itu 159 tiba-tiba masuk komentar akun Cares Darwin dengan tulisan " Sobinoto arani pemerintahanni sinikson babion".

Komentar Cares Darwin yang diduga sarat ujaran kebencian tersebut tentunya menuai kecaman netizen yang mengutuk komentar akun yang dilapor.


" Setelah konsultasi dengan Pak Bupati makanya kita diberikan kuasa untuk melaporkan karena ini sudah masuk ranah hukum dan akan kita jerat Undang-undang pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 undang-undang  no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sebagaimana diubah oleh Undang-undang no 19 tahun 2016, " sebutnya.

Poltak mengatakan untuk menjerat pemilik akun Cares Darwin, pihaknya telah menyiapkan dukungan alat bukti berupa Screen Shoot dan saksi pemosting serta yang ikut memberikan komentar.


Kita harapkan nanti penyidik Polri bisa mengungkap pemilik akun yang melakukan dugaan ujaran kebencian sehingga nama baik Bupati Taput bisa kembali pulih, dan kedepannya tidak ada lagi yang berani berbuat seperti itu," pungkasnya. (Henry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini