Bahas Iuran, BPJS Kesehatan Undang Bendahara RSUD dan Puskesmas se-Kota Padangsidimpuan

Sebarkan:

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Padangsidimpuan Lenny Marlina T U M, Liputan Reporter Metro Online: Syahrul Tanjung, Kamis (11/02/2021).

PADANGSIDIMPUAN | Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Padangsidimpuan Lenny Marlina T U M mengundang bendahara Puskesmas se-Kota Padangsidimpuan dan bendahara RSUD Padangsidimpuan untuk membahas penyesuaian iuran, Kamis (11/02/2021).

Saat pertemuan dengan para bendahara kedua Instansi tersebut, Lenny yang tampak didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Githa Priscilia Sidauruk dan membahas beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Diantaranya, terkait penyesuaian iuran JKN-KIS pada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya, bagi tenaga medis.

Dalam kesempatan itu, Lenny antara lain menyampaikan, bahwa tahun 2020 BPJS Kesehatan telah melakukan evaluasi terhadap penerimaan iuran dari berbagai segmen, PBI, PBPU, termasuk pembayaran iuran ASN.

Kemudian kata Lenny, bahwa hasil penerimaan iuran belum sesuai dengan harapan, akibat dari instansi BPJS dengan Puskesmas dan RSUD di Kota Padangsidimpuan belum comply dengan aturan yang ada dalam Perpres 75 tahun 2019.

"Terdapat perubahan persentase besaran iuran bagi ASN. Semula iuran JKN-KIS bagi ASN sebesar 3% dari gaji dibayar oleh pemerintah dan 2% nya dibayar oleh ASN, menjadi 4% dari gaji dibayar oleh Pemerintah dan 1% nya dibayar oleh ASN. Itu artinya ASN kini hanya membayar sebagian kecil untuk memperoleh jaminan kesehatan satu keluarga, persentase yang sama dengan pekerja sektor formal dan informal lainnya,"jelasnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa perubahan lain yang diatur dalam peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 adalah ruang lingkup gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JKN-KIS.

"Jika sebelumnya hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, diperluas termasuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi pembayaran iuran oleh pihak BPJS Kesehatan dengan bendahara Puskesmas dan RSUD. Kami sepakat agar Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD menyerahkan data perhitungan TPP dan tunjangan medis kepada BPJS Kesehatan dan penyerahan data tersebut dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, dilakukan pembayaran iuran sesuai dengan perhitungan dalam berita acara tersebut,”terang Lenny. 

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kasubag Kepegawaian, Keuangan dan Umum Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, Ali Ansor Alimuddin yang turut hadir mengatakan, pihaknya sangat mendukung implementasi perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Hal ini perlu segera dilakukan untuk menjaga cashflow negara berjalan dengan baik.

“Setelah pertemuan ini saya berharap rekan – rekan bendahara memperoleh gambaran jelas terkait penyesuaian – penyesuaian yang akan kita laksanakan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan agar apa yang telah kami sepakati dalam pertemuan ini dapat terealisasi dengan baik dan sesuai aturan,”pungkas Ali. (Syahrul/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini