30 PPPK Terima SK dari Bupati Paluta

Sebarkan:


PALUTA
| Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap SSTP MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 30 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta, Selasa (23/02/2021).

Penyerahan SK secara langsung oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi secara langsung tersebut dipusatkan di aula rapat Bupati Paluta, turut hadir sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Paluta, DPRD, Forkompida beserta sejumlah undangan lainnya.

Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi dalam pidatonya menyampaikan bahwa sampai saat ini profesi sebagai aparatur pemerintah tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat yang salah satu alasannya adalah mendapat upah yang tetap dan kondisi ini membuat persaingan menjadi aparatur semakin ketat.

Untuk itu kepada para PPPK yang baru menerima SK patut bersyukur dan terus meningkatkan pengetahuan terutama penguasaan teknologi informasi (IT) karena dengan begitu busa menambah kapasitas diri dan menambah wawasan serta dapat mencari hal-hal baru yang dapat memudahkan mencari referensi dalam melaksanakan tugas.

“Kepribadian dan etika selaku pegawai pemerintah harus melekat pada diri saudara sekalian karena keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan anda untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan,” katanya.

Diharapkannya, bahwa sesuai SK pengangkatan dan penempatan yang ditetapkan di masing-masing dinas, badan maupun kantor dilingkup Pemkab Paluta, hendaknya seluruh penerima SK PPPK terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri serta selalu komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai pegawai pemerintah, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi masing-masing serta memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah.

Pada kesempatan ini, Bupati Paluta mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh PPPK yang baru menerima SK dan hendaknya dapat memfokuskan tenaga, perhatian dan pikiran pada proses tuntutan tupoksi di unit kerja masing-masing agar benar-benar dapat berjalan secara optimal dan konsisten dengan waktu.

“Selamat bekerja, tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada serta tetap mengembangkan kreatifitas dan aktifitas ditengah Pandemi dan semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) kabupaten Paluta Hasan Basyri Siregar dalam laporannya menyampaikan bahwa perekrutan PPPK ini dilaksanakan dengan berbagai tahapan antara lain dimulai dari pembentukan panitia seleksi PPPK tahun 2018 yang dituangkan dalam keputusan Bupati Paluta nomor : 810/81.A/K/2019 tanggal 6 Februari tentang pembentukan Paniti seleksi calon PPPK kabupaten Paluta tahun 2019.

Kemudian, pengumuman tentang pengadaan calon PPPK untuk tenaga guru honorer eks kategori II dilingkungan Pemkab Paluta sebagaimana tertuang dalam pengumuman Bupati Paluta nomor : 810/0851/2019 tanggal 15 Februari 2019. Selanjutnya adalah proses seleksi PPPK yang diselenggarakan pada 23-24 Februari 2019 dengan sistem CAT UNBK.

“Dari total peserta 292 orang, sebanyak 30 orang yang berhasil memenuhi nilai ambang batas dan keseluruhannya berasal dari formasi guru eks honorer kategori II dan hal ini sesuai dengan penyampaian surat kepala BKN nomor : K26-30/P5220/V/19.01 tanggal 08 Mei 2019 tentang penyampaian hasil seleksi PPPK Pemkab Paluta,” terangnya.

Dan 30 orang calon PPPK tersebut dengan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk PPPK telah terbit pada tanggal 30 Desember 2020.

Kemudian tahapan terakhir yakni penerbitan surat keputusan Bupati Paluta nomor : 816/148/K/2021 sampai dengan nomor : 816/177/K/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini