Maling 3 HP, Penarik Becak Diamankan Polisi dari Rumahnya

Sebarkan:


SIBOLGA |
Mengambil Hp 3 unit sekaligus, ayah anak 1 ini diamankan polisi. Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada wartawan Selasa pagi (19/1/21), mengisahkan kronologi perbuatan hingga pengamanan tersangka.

Awalnya, pria yang berprofesi menarik becak di Sibolga ini tergiur melihat HP milik korban sedang dicharger. Terlebih situasi tengah malam.

Tidak tanggung, ia mengambil 3 sekaligus, saat korban tertidur di tempat melayat, sehingga korban dirugikan sekitar Rp 9 jutaan.

Korban adalah Ronald Richard Haposan Sibuea (49) bekerja sebagai ASN, warga Dusun Sukaramai Kel. Pinang Sori, Kab. Tapteng. 

3 HP sekaligus milik anak dan istrinya raib saat melayat di Sibolga Julu, di Jln Sibolga Tarutung, Kel. Ht Barangan, Sibolga, lalu ia melapor ke polres Sibolga.

Kepada polisi ia menerangkan, awalnya, istrinya sedang mencharger ke tiga HP mereka, tapi saat bangun pagi harinya semua HP tersebut telah raib.

Mendapat laporan tersebut, kata Sormin, pihaknya melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap, langsung bergerak cepat.

Dengan memerintahkan Unit Opsnal guna melakukan lidik dan olah TKP. Alhasil, pada hari Kamis (14/1), sekira pukul 22.00 wib pelaku berhasil diamankan dari Mela I Kab Tapteng.

"Pelaku kita amankan ketika berada didalam rumah." Jelas Sormin.

Masih keterangan Kasubbag Humas Polres itu, saat diintrogasi pelaku berinisial JPPM alias M (33), menarik beca, warga Dsn V Golkar Kel Mela I Kab Tapteng.

Terungkap pula, pelaku telah dua kali tersandung dengan kasus yang sama terkait pencurian.

Pertama tahun 2012 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 8 bulan kedua tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Tukka.

Kepada polisi juga tersangka mengakui perbuatannya, di mana saat ia hendak pulang ke rumahnya.

Melihat HP korban terletak di atas lemari buffet, di rumah duka. Karena merasa aman, ia pun mengambil ketiga HP korban.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Tp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini