Ini Jawaban Kadis PUPR Sergai Terkait Kurang Bayar TGR PT KS Pada Pembangunan Mesjid Agung

Sebarkan:

SERDANGBEDAGAI | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai Johan Sinaga SE.M.AP menjawab pemberitaan media metro-online.co ( Mesjid Agung) edisi Kamis (14/01/2021), menyatakan bahwasanya kekurangan dan atau sisa pengembalian Talangan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan terhadap Undang-undang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPk) perwakilan Sumatera Utara nomor.45.C/LHP/VIII.MDN/04/2020, tanggal 24 April 2020 sudah dibayarkan seluruhnya sebagaimana tertera dalam Surat Perintah Membayar Langsung (LS) nomor.248/SPM/LS/DPUPR-SB/2020, tanggal 3 Desember 2020.

Adapun rinciannya ujar Johan Sinaga S.E.M.AP melalui Wahyu Umara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Mesjid Agung kepada awak media metro-online.co Kamis (21/01/2021) Pukul 14.30 di ruangannya kantor dinas PUPR Sergai, bahwa Talangan Ganti Rugi terdiri dari Lebih Bayar sebesar Rp.1.959.908.528,69, keterlambatan pembayaran sebesar Rp.226.206.510,00, total TGR seluruhnya sebesar Rp.2.181.115.038,69.

Sementara tindak lanjut penyelesaian adalah, di setor I sebesar Rp.500.000.000,00 maka masih tersisa sebesar Rp.1.681.115.038,69. (Rp.2.181.115.038,69 - Rp.500.000.000,00).

Maka yang dipotong dalam SPM adalah diambil dari sisa pembayaran 10% Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.4.976.543.210,00 dikurang sisa TGR plus Pajak penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp.2.269.255.138,24 ( Rp.1.681.118.028,24 + Rp.452.413.100,00 PPN + Rp.135.724.000,00 PPh).

Kebijakan yang diambil untuk memotong sisa pembayaran dalam SPM didasari oleh adanya Rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Surat Bupati nomor.18.10/700/2691/2020, tanggal 15 Mei 2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.RI ujar Wahyu Umara.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini