Diisukan Akan Diupah 50 Persen Gaji Bulan Januari, Karyawan Laporkan PT. Toba Surimi ke Kecamatan

Sebarkan:


SIBOLGA |
Sejumlah karyawan perusahaan PT. Toba Surimi yang bergerak di pengelolaan ikan mendatangi kantor Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/1/2021).

Hutagalung, salah seorang karyawan perusahaan tersebut, mengaku sudah bekerja selama 3 tahun di PT. Toba Surimi. Demikian juga sejumlah karyawan lainnya sudah ada yang bekerja hingga 6-10 tahun.

Kepada media ini, ia mengisahkan awal kehadirannya bersama rekan-rekan karyawan di Kantor Camat Sarudik.

Ia mengaku, seluruh karyawan akan dirumahkan dengan waktu yang belum di tentukan. Namun, untuk upah di bulan Januari pihak manajemen hanya mampu membayar upah sebesar 100 persen.

Sementara untuk bulan, Februari dan selanjutnya awalnya mereka di janjikan dibayar hanya 50 persen.

Namun demikian, tiba waktu yang ditunggu pihak manajemen ingkar dengan alasan demi kelangsungan usaha, hanya mampu membayar di bulan Januari hanya 50 persen, dan mulai Februari dan selanjutnya akan ddi bayar 25 persen.

Hal itu pun menjadi perhatian pihak kecamatan selaku pemerintah wilayah PT. Toba Surimi. Hingga berusaha melakukan mediasi di aula kantor Camat Sarudik.

Terkait hal itu, pihak manajer PT. Toba Surimi, bernama Tarkun, saat dikonfirmasi awak media selaku manajer membenarkan tuntutan karyawan tersebut.

Tarkun mengaku, kebijakan itu kini sudah menuai titik terang, usai diadakannya mediasi antara karyawan dengan manajemen yang di gelar di kantor kecamatan Sarudik.

"Semua sudah berjalan aman bang, apa yang di tuntut karyawan sudah di penuhi untuk pembayaran bulan Januari dengan upah pembayaran penuh." Jelasnya.

Ia menambahkan, akan tetapi untuk bulan berikutnya mulai dari Februari, perusahaan hanya sanggup membayar 25 persen.

"Kita hanya mampu saat ini memberikan seperti itu, dan itu demi kelangsungan usaha  supaya tetap jalan, apalagi di tengah terpaan pandemi ini." Ujarnya.

Terpisah, Camat Sarudik Haris Sihombing ketika dikonfirmasi lewat selulernya Jumat (15/1) mengaku, belum mengetahui secara rinci persoalan. Dan ia telah mempercayakan ke Lurah setempat.

" Saat kejadian saya sedang rapat di Kantor Bupati, jadi yang menangani saat itu pihak Kelurahan ya pak," ujar Haris Singkat.

Adapun PT. Toba Surimi berlokasi di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kab. Tapteng, bergerak di bidang pengelolaan ikan untuk kebutuhan domestik dan eksport. (Tp) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini