Advokat Muslim Moeis: Masa Pandemi, Pemerintah Sebaiknya Tunda UU No 10 Tahun 2020 Bea Materai 10.000

Sebarkan:



Advokat Muslim Moeis (kanan). (MOL/Ist)


MEDAN | Advokat dikenal kritis asal Medan Muslim Moeis menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo semestinya membuat terobosan agar menunda sementara pemberlakuan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai 10.000, menggantikan UU No 13 Tahun 1985 Bea Materai 3.000 dan 6.000 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2021 baru lalu.


Reaksi kritis tersebut diungkapkannya, Selasa (5/1/2021) di Medan. Alasan penundaan tersebut mengingat bangsa ini masih terdampak pandemi Covid-19. 


"Hampir semua sektor kehidupan terdampak. Banyak buruh dirumahkan maupun di-PHK dan seterusnya. Pemberlakuan UU Bea Materai Rp10.000 saat ini justru sangat tidak populis. Mau meningkatkan pemasukan negara koq malah membebani rakyat?," katanya.


Bea materai sangat bersentuhan dengan aktivitas masyarakat baik itu untuk dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata maupun akta-akta notaris termasuk salinannya yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya, surat yang memuat jumlah uang.


Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank berupa pemberitahuan saldo rekening di bank atau berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi dan seterusnya.


Menurut Muslim Moeis, penundaan pemberlakuan UU Bea Materai Rp10.000 karena negeri ini masih terdampak Covid-19 bisa dilakukan.


"Dalam hal kegentingan yang memaksa  misalnya Pak Presiden Joko Widodo berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), menunggu persoalan pandemi Covid-19 di Nusantara selesai," pungkasnya.


Per 1 Januari


Dalam Rapat Paripurna DPR RI, September 2020 lalu akhirnya disetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai 10.000 menjadi UU Nomor 10 Tahun 2020.


Dengan demikian, tarif baru meterai Rp 10.000 mulai berlaku per 1 Januari 2021. Sementara Bea Materai sebelumya ada dua jenis tarif yakni Rp3.000 dan Rp6.000.


UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menurut Menkeu Sri Mulyani, memiliki pertimbangan untuk menyesuaikan perkembangan zaman yaitu perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. 


Selain itu saja agar tata cara perpajakan dan pendapatan negara dalam hal Bea Meterai dapat lebih optimal, transparan, paperless dan progresif.


Bea Meterai menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 adalah pajak atas dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (kertas dan bukan kertas). Sedangkan pada UU UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, belum menyentuh dokumen elektronik.


Materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.


Per 1 Januari untuk dokumen-dokumen resmi seperti akta-akta notaris, PPAT, surat perjanjian dan sebagainya maupun dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta dikenakan Bea Materai Rp10.000. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini