3 Staf Palsukan Dokumen Pabean Zinc Ash Diadili, Hakim: Pemilik Barangnya Kenapa tidak Dijadikan Tersangka?

Sebarkan:



Ketiga terdakwa (monitor bawah) mengikuti persidangan perdana secara daring. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Tiga staf dari perusahaan berbeda,  Rabu (20/1/2021) diadili secara daring di ruang Cakra 4 PN Medan. Ketiganya dijadikan JPU dari Kejari Belawan sebagai  terdakwa terkait penyerahan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.


Ketiga terdakwa masing-masing Wilmar Hutabarat (60) selaku Manager Operasional PT Marrakesh Jaya Abadi (MJA). Sedangkan 1 berkas lainnya dengan terdakwa Susilawanto (47), staf Operasional Lapangan PT Bahtera Sarana Kargo (BSK) dan Yuli Ardana (23), selaku staf Ekspor Lapangan PT Bahtera Sarana Kargo (BSK).


Tim JPU dari Kejari Belawan Arif Kadarman dalam dakwaannya menguraikan, Februari 2020 lalu saksi Tri Setiyanto  yang memiliki usaha di bidang jual beli Zinc Ash dan Zinc Dross (sisa peleburan logam-red) menghubungi terdakwa Wilmar Hutabarat via telepon untuk proses  ekspor produk tersebut karena saksi tidak memiliki perusahaan untuk kegiatan ekspor.


Tri Setiyanto kemudian menyerahkan barang dan data-data kemasan, nama barang berikut jumlah tonase untuk dilakukan pengurusan clearance  dokumen (Pemberitahuan  Ekspor Barang (PEB) yakni berupa Zinc Ash (Raw Material) sebanyak 45 drum dan 480 kantungan berikut sewa kontainer  atas nama PT MJA.


Untuk biaya jasa pengurusan (clearance) ekspor ke PT MJA sekitar Rp25 juta per kontainer, bila ekspor terealisasi. Sedangkan jasa pengangkutan  / trucking dari pabrik saksi Tri Setiyanto dengan biaya Rp2 juta per kontainer.


Wilmar, warga Perum Griya Karawang, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tersebut kemudian menghubungi saksi Selamet Tandiono, pemilik PT Bahtera Sarana Kargo (BSK)  sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di Jalan Sikambing, Kota Medan, Provinsi Sumut untuk melakukan ekspor barang tersebut. Selamet Tandiono pun menghubungi stafnya, terdakwa Yuli Ardana untuk melakukan kerjasama  dengan terdakwa  Wilmar.


Wilmar dengan menggunakan perusahaannya mengirimkan Delivery Order untuk muat kontainer pada tanggal 10 Februari 2020 ke PT BSK berikut melakukan pembayaran untuk forklift dan pengambilan kontainer di Depo Samudera Indonesia untuk diantarkan ke Kabupaten Langkat dikarenakan pabrik PT Marrakesh Jaya Abadi (MJA) ada di lokasi tersebut.


Ditolak


Setelah barang berupa 45 drum dan 480 kantungan selesai  dimuat ke dalam  kontainer Nomor KKTU-777516/20”/FCL dan NYKU-3810350/20”/FCL yang akan diekspor telah selesai dimuat, kontainer dititip di Depo PT Masaji Kargosentra Tama (MKT). Wilmar dengan menggunakan PT MJA mengirimkan Final Shipping Instruction tanggal 12 Februari 2020 kepada terdakwa Yuli Ardana dan diteruskan kepada pihak pelayaran yaitu Freight Express.


Rencana ekspor yang diinformasikan langsung secara online ke modul PEB Bea dan Cukai Belawan oleh Yuli Ardana dan mendapatkan nomor pengajuan 010700-000178-20200218-009129 akhirnya 'kandas' alias mendapatkan Pemberitahuan Penolakan (NPP). 


Sebab menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian termasuk barang tersebut (Zinc Ash dan Zinc Dross-red) jenis dilarang untuk diekspor. 


Terdakwa Wilmar tidak rela menyerah begitu saja dan menyarankan terdakwa Yuli Ardana  melakukan submit ulang atas barang tersebut dengan HS Code 7903.10.00 karena tidak dikenakan batasan ekspor. Barang yang dimuat dalam kontainer KKTU-777516/ 20”/ FCL selanjutnya terdaftar dengan PEB nomor 009042 tanggal 19 Februari 2020 yang diatandatangani oleh  terdakwa  Susilawanto   selaku  staf Operasional Lapangan pada PT BSK.


Namun perbuatan para terdakwa terungkap ketika petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melakukan pemeriksaan fisik pada  28 Pebruari 2020. 


Pemilik Barang


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 103 huruf a UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atai kedua, Pasal 102A  huruf e UU Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan spontan menanyakan JPU tentang pertanggungjawaban hukum Tri Setiyanto  selaku pemilik Zinc Ash dan Zinc Dross tersebut.


"Loh pemilik barangnya kenapa tidak turut dijadikan tersangka Pak Jaksa?" kaya Immanuel dan ditanggapi JPU bahwa pihaknya hanya menerima berkas perkara dari KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini