Tahanan Polsek Lubukpakam Tewas, 13 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan:


DELI SERDANG
| Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap tewasnya seorang tahanan Topan Pramana (31) warga Gang Bunga Dusun I Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, di sel tahanan Polsek Lubuk Pakam  dalam kasus penggelapan sepeda motor, Minggu (20/12/2020).

Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Firdaus menyebutkan, bahwa kalau korban tewas diduga akibat dianiaya oleh para tahanan yang ada di sel Mapolsek Lubuk Pakam.

" Motif penganiayaan terhadap korban oleh 13 tahanan lain di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang masih dalam penyelidikan, sementara ke 13 tahanan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap korban Topan Pramana (31) diruang tahanan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Ungkap Waka Polresta dalam press release di Mapolresta Deliserdang, Selasa, (22/12/2020) sore tadi.

Dalam penjelasannya, ada 13 orang tahanan yang menjadi tersangka pengeroyok yang mengakibatkan korban tewas, masing masing berinisial DH (31), MS alias AS (24), RSS (15), K alias O (34), MHS, IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DAS (27), S (23), dan MB (35).

"Dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka, lanjut Wakapolresta Deli Serdang, di duga motif pengeroyokan terhadap korban disebabkan korban Topan Pramana pernah menggelapkan sepedamotor mertua tersangka Dayan Hutabalian, sehingga tersangka timbul dendam, kesal dan emosi," ucap Wakapolres.

Puncaknya pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 wib, korban Topan Pramana di aniaya oleh beberapa tahanan secara bergantian hingga korban mengalami luka parah.

Atas pengeroyokan itu korban kesakitan dan menyampaikan keluhannya, kepada petugas piket Polsek Lubuk Pakam. Oleh Aipda Karlos Hutabarat membawa korban Topan Pramana ke Klinik Pratama. Setelah selesai berobat kemudian korban kembali dimasukkan kedalam ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam.

Selanjutnya, pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 16.30 wib, korban Topan Pratama kembali dikeroyok oleh tahanan lain, mendengar keributan petugas piket pun bersegera menuju sel ruang tahanan dan saat itu korban sudah dalam keadaan terlentang dilantai ruang tahanan. 

Lalu korban dibawa ke RSUD Deli Serdang dan sekira pukul 19.50 wib, dokter jaga RSUD Deli Serdang menyatakan jika korban Topan Pramana warga Gang Bunga Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang itu sudah tewas.

Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan, dr Ismu Rizal Sp.F.SH menyebutkan, dijumpai resapan darah yang luas pada kepala sampai ke otak, dijumpai juga retakan dasar tulang tengkorak kepala, robeknya penggantung usus, dan dijumpai resapan darah pada saluran cerna .

Atas kasus ini ,para tersangka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .

Sebelumnya diberitakan tahanan Polsek Lubuk Pakam  dalam kasus penggelapan sepeda motor meninggal dunia dan pihak keluarga korban merasa keberatan menuntut pihak Kepolisian mengusut kasus ini. (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini