Syamsuri Terdakwa Penipuan Akui Terima Rp3 M dari Saksi Korban Melalui Lamidi

Sebarkan:



Syamsuri (berdiri), terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar. (MOL/IST)


MEDAN  | Oknum pengusaha Syamsuri, terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar tidak berkutik ketika dikonfrontir majelis hakim diketuai Tengku Oyong dengan keterangan 3 saksi yang dihadirkan JPU dari Kejatisu, Randi Tambunan.


Dua saksi korban Antoni Ginting dan Muklis didengarkan keterangannya di Cakra 3 PN Medan, Rabu petang (16/12/2020). Sedangkan saksi lainnya Johnson P Tambunan didengarkan keterangannya secara virtual.


Terdakwa warga Jalan Singosari Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu membenarkan secara bertahap ada menerima uang Rp3 miliar dari saksi korban Antoni Tarigan melalui Lamidi Laidin.


Saksi Jhonson Tambunan menguraikan, dirinya mau menjual tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Saksi menunjuk Antoni Tarigan selaku kuasa untuk menjual lahan tersebut.


Selaku kuasa penjual Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.


Sementara saksi korban Anton menguraikan, terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sisanya akan dibayar terdakwa setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 milliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.


"Namun setahu bagaimana malah Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli," jelas saksi korban Antoni. 


Laporkan Terdakwa


Hingga perkaranya sampai di persidangan, terdakwa Syamsuri tidak kunjung mengembalikan uang saksi korban. Merasa dirugikan dan tertipu, Antoni lalu melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.


Di bagian lain, saksi Muklis memaparkan bahwa dirinya pernah diajak ikut menemani pengantaran uang kepada Lamidi sebanyak tiga kali.


Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, hakim ketua Tengku Oyong memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi Lamidi guna dikonfrontir dengan keterangan terdakwa.


Sebab alasan terdakwa, mengutip keterangan saksi Lamidi, pembatalan perjanjian jual beli setelah sertifikat dikeluarkan instansi terkait.


JPU dalam dakwaan menguraikan, surat perjanjian jual beli lahan seluas 570 M2 tertanggal 23 Desember 2013. Harga tanah sebesar Rp1.250.000.000. Cara pembayarannya dengan uang muka sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi berwenang.


Saat proses pengurusan surat-surat saksi Antoni Tarigan dan Johnson P Tambunan menjual   tanah tersebut kepada orang lain bernama Ricky Sutanto. Kesepakatan jual beli tersebut kemudian dibatalkan lewat addendum Perjanjian Jual Beli tertanggal 28 Maret 2016. Pembelinya kembali terdakwa. Namun harganya menjadi Rp1,5 miliar 


Setelah sertifikat hak milik tanah dari BPN Kota Medan terbit, terdakwa Syamsuri selalu berkelit ketika ditagih sisa pembayaran Rp875 juta lagi. Pada tanggal 29 Juni 2015, G Johnson P Tambunan menjual lagi tanah tersebut kepada Ir Lamidi Laidin dengan harga Rp2,7 miliar. 


Terdakwa pun tidak terima. Akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu saksi korban Antoni Tarigan akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp3 miliar kepada terdakwa dengan syarat Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Desember 2013 beserta Addendum Perjanjian Jual Beli tanggal 28 Maret 2016 segera dibatalkan terdakwa. Terdakwa Syamsuri dijerat pidana Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHP. (ROBERTS) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini