Praktisi Hukum Minta Bupati Langkat Batalkan Perbup dan Intruksi Tentang Covid 19

Sebarkan:

LANGKAT | Praktisi hukum, Safril SH memandang bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Langkat nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Intruksi Bupati Langkat nomor 800/1954/BPBD/2020 perihal bekerja dari rumah (WFH) dalam rangka mencegah penyebaran covid19 dilingkungan kantor pemerintahan Kabupaten Langkat tidak berlaku bagi jajaran pemerintahan Kabupaten Langkat.

Pasal nya, kata praktisi hukum ini keberangkatan perangkat desa seluruh Kabupaten Langkat baru baru ini ke Yogyakarta dalam rangka melakukan bimbingan tekhnis (Bimtek) sangat lah tidak perlu dilakukan, mengingat penyebaran Covid 19 di Kabupaten Langkat setiap hari nya bertambah yang berstatus positif Covid 19, demikian dikatakan Praktisi hukum Safril SH kepada Metro Online pada Rabu (02/12/2020).

Selain itu, 240 Kepala Desa SE Kabupaten Langkat juga akan mengikuti bimtek ke Yokjakarta pada Minggu 06 Desember 2020 mendatang, bimtek yang akan diselenggarakan secara bergelombang, yakni angkatan pertama Minggu 06 Desember 2020 sampai dengan Kamis 10 Desember 2020.

Angkatan kedua pada Kamis 10 Desember sampai dengan 14 Desember 2020, bimtek diselenggarakan tepatnya di hotel Abadi Mallioboro Yogyakarta dengan biaya yang ditetapkan sebesar 6.500.000 per kepala desa dengan fasilitas paket pelatihan lima hari tiga malam, sangat tidak tepat, dikarenakan penyelenggaraan bimtek tersebut telah kangkangi Perbup dan Intruksi bulati Langkat, terang Safril SH.

Lanjut Safril, keberangkatan ke 240 kepala desa se Kabupaten Langkat yang akan mengikuti bimtek tersebut perlu dipertanyakan, diduga bahwa keberangkatan para kades tersebut ajang bisnis oknum oknum yang hanya mementingkan diri sendiri dan golongan.

Adapun surat undangan dari Mitra Manajemen Daerah nomor : M, 023/MMDXI/2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Langkat dan ke Kepala Desa se Kabupaten Langkat.

Selanjutnya pihak Dinas Pemberdayaan Maayarakat Desa Kabupaten Langkat mengirimkan surat kepada Camat SE Kabupaten Langkat nomor : 140/014/DPMD/2020, dalam surat tersebut meminta kepada Camat sekabupaten Langkat agar menyampaikan undangan bimtek kepada seluruh Kepala Desa diwilayah kerja masing masing Camat.

Praktisi hukum ini meminta agar Bupati Langkat mencabut dan membatalkan Perbup dan Intruksi Bupati Langkat yang dipandang telah bertentangan dengan keberangkatan perangkat desa se Kabupaten Langkat dan keberangkatan 240 kepala desa pada Minggu mendatang, sebut Safril SH.

Sementara itu, sejumlah Kepala Desa yang identitas nya tidak mau ditulis, melalui handpon mengatakan, kades tersebut membenarkan bahwa mereka telah menerima surat dari camat, dimana isi surat tersebut bahwa kepala desa akan mengikuti bimtek sesuai undangan dari pihak Mitra Manajemen Daerah.

Dan akan berangkat pada minggu 06 Desember mendatang, keberangkatan kades tersebut dikenakan biaya bimtek sebesar 6.500.000 per kepala desa, dan biaya tersebut belum termasuk biaya tiket pesawat pergi dan tiket pulang serta uang saku.

Ironis nya, jika ada kades yang tidak berangkat mengikuti bimtek ke Yogyakarta maka kades tersebut tetap harus membayar biaya bimtek 6.500.000.

Sejujurnya kami juga sangat bingung dengan biaya yang akan habis dalam mengikuti bimtek tersebut kata kades, pasal nya Dana Desa (DD) yang pencairannya telah lama ditunggu, namun sampai saat ini belum kunjung dapat dicairkan,kesal kades sembari mengatakan bahwa dirinya tidak tahu akan kemana mencari uang pinjaman untuk biaya bimtek yang ditaksasikan akan menghabiskan biaya sebesar Rp13.000.000.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini