PH Surati Kapolri, Orang Tua Pelapor Korban Pengeroyokan Dijadikan Terlapor Penganiayaan di Asahan

Sebarkan:





Ruben Panggabean, selaku PH Murniani Siahaan melaporkan oknum petugas dari Polsek Simpang Empat, Asahan ke Kapolri. (MOL/IST)


MEDAN | Ruben Panggabean selaku ketua tim penasihat hukum (PH) Murniani Siahaan, warga Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan akhirnya melaporkan oknum penyidik di Polres Asahan ke Kapolri cq Kadiv Hukum Mabes Polri.


"Hari ini tanggal 2 Desember 2020 pengaduan tertulis kami ke Pak Kapolri cq Kadiv Hukum Mabes Polri cq Kapolda Sumut," kata Ruben ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA).


Intinya, memberikan atensi agar jajaran Polsek Simpang Empat menindaklanjuti pengaduan kliennya ke polsek karena putrinya menjadi korban pengeroyokan dengan terlapor Firman Silaen, Anto Silaen, Dewi Silaen dan Ropinna Siburian pada tanggal 30 Juli 2020 lalu.


Memproses secara hukum oknum penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan bila ditemukan fakta terjadi sesuatu yang melanggar hukum.


Membantu proses diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bila terbukti memang tidak ada terjadi tindak pidana dalam LP/481/VIII/2020/SU/Res Ash tertanggal 5 Agustus 2020 di mana justru suami kliennya dijadikan terlapor penganiayaan atas pengaduan Firman Silaen.


“Kami mohon masalah ini mendapat atensi dari Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia demi kepastian hukum dan keadilan atas masalah kekerasan anak terhadap anak klien kami (Sinta Natalia Barus), korban dapat diproses secara hukum”, ujar pengacara dari LBH Buruh Sumut ini.


Pers Rilis


Ruben Panggabean dalam pers rilisnya menyebutkan, Murniani Siahaan, Jumat (31/7/2020) telah melaporkan pelaku pengeroyokan Firman Silaen, Anto Silaen, Dewi Silaen dan Ropinna Siburian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/53/VII/2020/SU/Res Ash/Sek atas peristiwa pengeroyokan terhadap putrinya, sehari sebelumnya.


Putri pelapor, Sinta Natalia Barus sempat diopname di Puskesmas Simpang Kawat selama 2 hari.


Namun setahu bagaimana, terlapor Ropinna Siburian membuat laporan pengaduan ke Mapolres Asahan tertanggal 5 Agustus 2020 dengan terlapor yakni kliennya, Sinta Natalia Barus menjadi terlapor dalam LP/481/VIII/2020/SU/Res Ash tentang terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Kamis tanggal 30 Juli 2020.


Emosi Sesaat


Penyidik PPA Polres Asahan LP/481/VIII/2020/SU/Res Ash atas nama pelapor Ropinna Siburian sudah memanggil terlapor Sinta Natalia Barus untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 7 Oktober 2020.


Terlapor menjelaskqn tidak ada melakukan kekerasan terhadap Dewi Silaen (anak Ropinna Siburian). Yang terjadi adalah saat terlapor membeli sesuatu di kedai (toko) sembako milik marga Situmorang persis di samping rumah pelapor, tidak sengaja bertemu terlapor (Sinta Natalia br Barus).


Lalu meminta agar pelapor mengingatkan anaknya yang telah memberikan cerita tidak benar tentang terlapor (Sinta Natalia Barus) kepada seorang temannya melalui chat di messenger (facebook) kepada seorang teman terlapor sambil menunjukkan screen shoot percakapan di handphone terlapor kepada pelapor (Ropinna Siburian) dan berkata


Tiba-tiba anak dan suami pelapor, Firman Silaen mendatangi terlapor dan menginterogasi Sinta Natalia Barus. Firman Silaen langsung memegang tangan terlapor dan anak pelapor Dewi Silaen memukul kepala dan menjambak rambut terlapor dan lalu datang anak pelapor yang lain, Anto Silaen menendang dan memijak terlapor sementara pelapor menarik-narik baju terlapor hingga baju pelapor koyak.


Sinta lalu berteriak minta tolong dan karena jarak rumah, ibu terlapor Murniani Siahaan datang ke tempat kejadian namun karena keadaan ibunya disabilitas tidak dapat melakukan sesuatu untuk menghentikan perbuatan pelapor, suami serta kedua anaknya. Hanya handphone terlapor yang dapat diamankan Murniani. 


Pemilik warung bermarga Situmorang kemudian berhasil memisahkan terlapor dari pengeroyokan.

 

Setelah ditelepon, ayah terlapor, Batur Barus buru-buru pulang ke rumah dan melihat putrinya menangis terisak menahan sakit. Ketika ditanya apa yang telah terjadi,  tetangga terlapor (Dewi Sartika Sitohang dan Intan Permata) menimpali kalau Sinta Natalia Barus baru saja dikeroyok.


Batur kemudian mendatangi rumah Firman Silaen dan menanyakan kenapa ikut campur urusan anak-anak. Namun Firman menjawab dengan nada menantang sehingga Batur Silaen emosi sesaat spontan memukul sekali Firman Silaen dan kembali ke rumahnya untuk membawa anaknya ke puskesmas agar diobati. (RBS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini