Perkara Dugaan Korupsi DD Eks Kades Klantan Barat Langkat Masuki Tahap 2

Sebarkan:


LANGKAT |
 Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Eks Kepala Desa (Kades) Klantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, sudah sampai tahap 2, yang artinya tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada Senin (21/12/2020), demikian dikatakan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kanit Tipikor Polres Langkat Iptu Zulkarnain Ginting.

Berkas Perkara Nomor : BP/134/IX/RES.3.3./2020/Reskrim tanggal 29 September 2020, serta surat Kapolres Langkat Nomor : K/2091/XII/RES.3.3./2020/Reskrim Perihal Pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Syahfrizal.

Lebih lanjut dikatakan Kanit Tipikor Polres Langkat, bahwa pada tahun 2018 Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, menerima dana Transfer yaitu DD sebesar 1.045.038.000, rupiah, dalam tiga tahapan yaitu Tahap I sebesar 209.007.600, rupiah tanggal 22 Maret 2018, dan Tahap II sebesar 418.015.200, rupiah, dan tanggal 30 Mei 2018, Tahap III sebesar 418.015.200, rupiah.

Seluruh uang DD telah diambil dari rekening desa oleh Kepala Desa dan bendahara desa, namun uang dimaksud tidak dipegang oleh bendahara Desa untuk dilakukan penatausahaan.

DD tersebut dikelola sendiri oleh Kepala Desa Kelantan tanpa melibatkan PTPKD, terdapat beberapa kegiatan tidak terlaksana yg didukung dari DD dan tidak ada dokumen atau bukti yg sah dalam penggunaan DD tahun 2018 serta tidak dibuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan DD tahun 2018.

Berdasarkan hasil PKKN bahwa terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 515.038.000, rupiah, sebut Iptu Zulkarnain Ginting.

Atas perbuatan yang dilakukan eks Kades Klantan tindak pidana Korupsi, atau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan DD tahun anggaran 2018.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Bahwa tersangka Syafrizal selaku mantan kepala desa Kelantan tahun 2018 berikut barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Selanjutnya merupakan tanggungjawab pihak kejaksaan Negeri Langkat, terang Kanit Tipikor Polres Langkat Iptu Zulkarnain Ginting SH.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini