Pelaku Penganiayaan Wartawan Akhirnya Ditahan Polsek Besitang

Sebarkan:

OAL Tersangka Pelaku Penganiaya Wartawan

L
ANGKAT I Tersangka pelaku berinisial OAL (58) warga lingkungan IV Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Wartawan pada senin (21/12/2020) sekira pukul 09.30 wib, resmi ditahan kepolisian Polsek Besitang.

Korban OK Ramlan AZ yang sehari hari berprofesi sebagai wartawan disalah satu media Online sempat mendapat perawatan dipuskesmas Besitang setelah tubuh bagian dadanya diduga ditendang oleh tersangka.

Kapolsek Besitang, AKP A Harahap SH Selasa (29/12/2020) membenarkan bahwa tersangka OAL yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Wartawan pada Senin 21 Desember 2020 lalu di lingkungan IV Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang.

Korban dianiaya saat dirinya melakukan peliputan sebagaimana profesi jurnalistik di Kantor Kelurahan Kampung Lama, dimana pada saat itu pihak Kelurahan melakukan pemilihan dan penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) IV.

Tersangka merasa tidak puas karena calon nya tidak terpilih menjadi Kepling langsung mendatangi kantor lurah sambil emosi sembari menunjuk nunjuk lurah.

Korban yang saat itu sedang duduk sambil mengetik berita hasil liputannya juga terkena imbas dari emosi tersangka, karena tersangka juga menuding korban berpihak kepada Kepling terpilih.

Terhadap tersangka, korban mengaku tidak ada berpihak terhadap para calon Kepling, namun tersangka tetap tidak percaya dan menendang tubuh korban dibagian dada.

Dari hasil pemeriksaan tersangka yang dilakukan pihak Polsek Besitang terhadap korban, tersangka mengakui bahwa dirinya telah hilaf.

Berdasarkan LP/69/XII/2020/SU/LKT SEK-Besitang pada 21 Desember 2020, dan sesuai bukti berupa Visum Et Revertum (VER), kini tersangka AOL resmi dilakukan penahanan kurungan badan, terang AKP A Harahap SH.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini