Meski Masih Zona Merah, Deliserdang Akan Lakukan Sekolah Tatap Muka

Sebarkan:


DELISERDANG |
Seluruh sekolah di Kabupaten Deliserdang akan memberlakukan sekolah tatap muka  mulai 4 Januari 2021 nanti. Hal ini menindak lanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 04/KB/2020 dan nomor 737 tahun 2020.

Pihak sekolah meminta pernyataan tertulis oleh orang tua masing masing siswa dengan ditanda tangani bersama materai, setuju atau tidak setuju dilakukan sekolah tatap muka.

Robert, salah seorang guru sekolah SMA Negeri Lubukpakam mengatakan, permintaan surat pernyataan dengan materai pada orang tua siswa itu dimaksudkan, apakah orang tua siswa setuju atau tidak dengan dilakukan sekolah tatap muka.

“Kalau nantinya lebih banyak pernyataan orang tua siswa yang tidak setuju diadakan sekolah tatap muka. Ya tentunya hal ini ditiadakan. Tetap menggunakan sistem belajar daring,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Hal senada disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Beringin, Arya Novita Anastasia Siregar. Katanya, pihaknya akan mengikuti surat edaran menteri terkait penerapan sekolah tatap muka dan musyawarah dengan orang tua siswa juga sudah dilakukan.

Pada penerapannya nanti, ujarnya, pihak sekolah akan melaksanakan penerapan protokol kesehatan. Di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan kelas, menyediakan tempat cucitangan, handsanitizer, pengecekan suhu badan guru dan siswa, menggunakan masker dan membagi sistem masuk sekolah untuk menjaga jarak dengan cara sekolah bergantian dalam satu minggu, tidak tiap hari.

“Diberlakukan pengaturan jadwal belajar. Misalkan hari Senin yang masuk siswa kelas 10, hari Selasa kelas 11 dan hari Rabu kelas 12,” jelasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Kabupaten Deliserdang masih dalam zona merah penyebaran virus covid-19. Pihak satgas covid-19 Kabupaten Deliserdang juga belum memberikan pernyataan resmi apakah sistem belajar tatap muka saat ini dijamin tidak akan menimbulkan klaster baru penyebaran virus covid -19 di daerah ini.

Satgas gugus tugas belum membahas hal ini dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat masih gencar dilaksanakan. Bahkan kerumunan massa selalu dibubarkan satgas gugus tugas untuk mencegah klaster baru.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Deliserdang, Haris Binar Ginting saat dikonfirmasi terkait kebijakan sekolah yang akan melakukan sistem bejar tatap muka di tengah pandemi dan zona merah Deliserdang justru enggan berkomentar.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deliserdang, Junaidi Malik pun menanggapi hal ini. Sebagai lembaga masyarakat pelindung anak Deliserdang, pihaknya mengapresiasi apa yang menjadi keputusan tiga meteri tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi.

Namun jika pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deliserdang atau Dinas Pendidikan  tidak bisa menjamin anak anak sekolah dapat aman, nyaman dan tidak terpapar oleh virus covid -19, mereka menyilahkan untuk dilaksanakan.

Hanya saja, pada pandangan Junaidi, di masa pandemi ini, perlindungan anak ini tidak luput dari tanggung jawab bersama. Bahwa ketika kegiatan belajar mengajar dilakukan oleh satuan pendidikan, sekolah harus berani memastikan perlindungan bagi anak anak.

“Jangan anak-anak nanti akhirnya menjadi kelinci percobaan sekolah akibat banyaknnya suara-suara para orang tua murid yang meminta anaknya kembali bersekolah itu dijadikan alasan utama. Menurut saya ini keliru. Jangan sampai ini menjadi kondisi yang dipaksakan untuk meyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di sekolah namun tidak mengedepankan prinsip perlindungan anak dari paparan virus covid-19 ,” pungkas Junaidi.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini