Lamaran Kerja Dibuang, Batara Tipu 4 Pria Pengangguran Dibui 2 Tahun

Sebarkan:



Terbukti bersalah melakukan penipuan, terdakwa Batara Putra dalam persidangan secara virtual dipidana 2 tahun penjara. (MOL/IST)


MEDAN | Batara Putra Nst alias Tara (24), warga asal Kota Tebing Tinggi ini, Selasa petang (15/12/2020) di ruang Cakra 6 PN Medan dibui 2 tahun penjara. 


Majelis hakim diketuai Riana Pohan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap 4 korban yang juga teman terdakwa. Yakni pidana Pasal 378 KHUPidana.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terutama bagi korban yang sedang mencari pekerjaan dan mengakibatkan kerugian uang bagi korban.


Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, Sri Yanti Panjaitan menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.


JPU dalam dakwaannya, bermula Rabu (10/6/2020) lalu terdakwa Batara  berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rizky lewat telepon.


Saat itu, Rizky bertanya apakah ada pekerjaan untuknya dan tiga rekan lainnya di Medan. Lantas Batara mengaku bekerja sebagai pengawas di PT Permata Hijau Palm Oleo dan ada pekerjaan di bagian sekuriti (satpam) dan cleaning service.


Lamaran Dibuang


Kemudian Rizky dan ketiga temannya Yuda Angga Pranata, Anugrah Suprayetno dan  Wahyu Kuncoro melengkapi berkas untuk lamaran kerja sebagai cleaning service dan satpam di perusahaan tersebut. 


Lalu terdakwa meminta uang sebagai biaya administrasi sehingga para saksi dan terdakwa sepakat memberikan berkas lamaran kerja kepada terdakwa.


Saksi korban Rizky menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta, Yuda dan Anugerah masing-masing menyerahkan Rp4,5 juta. Sedangkan korban Wahyu Kuncoro sebesar Rp4 juta.


Setelah berkas lamaran kerja dan uang diterima, kemudian Batara menyerahkan Id Card atau kartu tanda pengenal sebagai satpam, untuk meyakinkan keempat orang yang telah kena tipu.


Sedangkan berkas lamaran kerja para korban dibuang terdakwa dan sampai saat ini terdakwa tidak dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan. 


Tidak terima ditipu mentah-mentah, para korban kemudian mengamankan dan menyerahkan terdakwa ke Mapolsek Patumbak untuk diproses lebih lanjut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini