Korupsi E-Katalog Dinas Infokom Siantar, Acai Dibui 1,5 Tahun dan Posma 1 Tahun

Sebarkan:



Dua staf di Dinas Infokom Pematangsiantar yakni Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat (monitor bawah), terdakwa korupsi E-Katalog dibui bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/IST)


MEDAN | Dua staf di Dinas lnformasi dan Media Massa pada Dinas Komunikasi dan  lnformatika (Infokom)  Kota  Pematangsiantar, Kamis (17/12/2020) di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan  divonis pidana bervariasi terkait pekerjaan Belanja Jasa Internet  (bandwidth) program E-Katalog TA 2017.


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Pematangsiantar.


Terdakwa Posma Sitorus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Acai Tagor Sijabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam berkas terpisah, diyakini terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim meyakini unsur dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo perubahan atas  UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.


UP


Hanya saja, terdakwa Posma Sitorus dibui 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) karena telah dibayar.


Sedangkan terdakwa Acai Tagor Sijabat selaku PPK dibui 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana  2 bln kurungan. 


Acai juga dibebankan membayar UP Rp90 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Posma Sitorus lebih ringan 6 bulan. Sebab pada persidangan lalu JPU menuntut terdakwa agar dipidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Demikian vonis terhadap terdakwa Acai Tagor Sijabat, lebih ringan 6 bulan. Warga Jalan Pantai Timur, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur tersebut sebelumnya dituntut pidana 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Sita Harta


Serta pidana tambahan membayar UP sebesar Rp190.150.000, dengan          ketentuan jika tidak sanggup dibayar selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.


"JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya bisa menggunakan haknya selama 1 minggu bila misalnya tidak terima dengan putusan yang baru dibacakan," pungkas hakim ketua Bambang Joko Winarno.


HPS


Dalam dakwaan diuraikan,  terdakwa Acai memang ada melaksanakan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp726 juta untuk belanja Bandwidth. PT TNC keluar sebagai pemenang tender dengan pagu Rp721 juta lebih.


Kedua terdakwa dinilai tidak menjalankan tugasnya sehingga pekerjaan program E-Katalog -terdiri dari 3 item- di Dinas Infokom Pematangsiantar tidak sesuai dengan direncanakan sebelumnya.


Laporan  Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara (LHPKKN) mencapai Rp450,4 juta sebagaimana audit yang dilakukan Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut pada 28 November 2019. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini