Kejari Tanjungbalai Belum Terima Pelimpahan Berkas KM Sunly Jaya

Sebarkan:

Ilustrasi

TANJUNGBALAI |
Kejaksaan Negeri (Kejari) TBA Tanjungbalai-Asahan belum ada menerima pelimpahan berkas dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung (KPPBC TMP C Teluk Nibung) atas penindakan terhadap KM Sunly Jaya pada  hari Kamis, 26 November 2020 yang lalu.

Kejari TBA Tanjungbalai-Asahan M.Amin,SH saat dikonfirmasi pada hari Selasa (15-12-2020) melalui Kasi Intel  A.B Silitonga mengatakan,belum ada menerima pelimpahan berkas ataupun dari pihak KPPBC TMP C Teluk Nibung.

"Sampai saat ini kami belum ada menerima pelimpahan berkas ataupun tersangka atas pelanggaran terhadap UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,dari pihak KPPBC TMP C Teluk.Nibung," ujar A.B Silitonga.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang tertulis di beranda medsos facebook akun  resmi milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung (KPPBC TMP C Teluk Nibung) pada  hari Kamis, 26 November 2020, sekitar pukul.22.00 wib yang lalu,telah dilakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut KM. Sunly Jaya 1 yang datang dari pelabuhan Port Klang Malaysia.

Di dalam kolom komentar beranda  FB tersebut I Wayan Sapta Dharma, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung menyebutkan, dari hasil pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan KPBC TMP C Teluk Nibung  didapati tersangka / pelaku seorang nakhoda kapal inisial J.E.M dan seorang awak sarana pengangkut inisial Y serta barang bukti berupa 8 kotak kosmetik, 1 kotak kosmetik dan obat-obatan, 1 kotak obat-obatan, 3 kotak produk tekstil, 1 kotak pakaian bekas, 1 kotak kulit jok mobil, 1 kotak minuman multivitamin, 3 kotak MMEA yang terdiri dari 95 botol Origin Bitters @ 100 ml kandungan alkohol 30% dan 24 botol @ 750 ml kandungan alkohol 40% merk Benedictine DOM. Perkiraan nilai barang-barang tersebut sebesar Rp. 92.425.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 151.466.000.

Atas penindakan barang bawaan dari awak KM Sunly Jaya 1 ini diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu Pasal 102 huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000.

Barang hasil penindakan tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk selanjutnya dilakukan pencacahan.

Berdasarkan hasil keterangan dari nakhoda dan awak sarana pengangkut untuk sementara belum ditemukan alat bukti yang cukup adanya tindak pidana kepabeanan sehingga untuk sementara nakhoda dan awak sarana pengangkut tidak dilakukan penahanan dan dipersilahkan pulang sambil menunggu proses penelitian lebih lanjut.

Sementara barang hasil penindakan tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk selanjutnya dilakukan pencacahan.

"Penindakan terhadap barang bawaan awak KM Sunly Jaya 1 ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal” ujar I Wayan Sapta Dharma, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini