Gelapkan 35 SHGB Senilai Rp14,7 M, Pengusaha Canakya Dibui 2 Tahun 4 Bulan

Sebarkan:






Terdakwa Canakya Suman (kiri bawah) secara virtual divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Canakya Suman (40), selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Jumat petang (11/12/2020) di ruang Cakra 7 PN akhirnya dibui 2 tahun dan 4 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Tengku Oyong menyatakan, sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Nelson Victor.


Canakya Suman diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan penggelapan yakni Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Sebanyak 35 SHGB yang sebelumnya diagunkan ke PT BTN senilai Rp14,7 miliar, telah berpindah ke orang lain tanpa sepengetahuan bank plat merah tersebut.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban dalam perkara ini PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan belum ada perdamaian.


Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.


"Terdakwa maupun tim penasihat hukum serta JPU memiliki hak yang sama apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis ini," kata Tengku Oyong kemudian mengetuk palu.


Vonis majelis hakim lebih ringan 14 bulan dari tuntutan JPU. Sebab Nelson Victor pada persidangan sebelumnya menuntut Canakya Suman agar dipidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.


35 SHGB 


Fakta terungkap ketika pemeriksaan terdakwa, ia membenarkan bahwa 35 dari 93 sertifikat berupa SHGB yang diagunkannya ke PT BTN, telah dijual sekaligus berpindah tangan kepada orang lain.


Hal itu diungkapkan Canakya ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa secara virtual di Cakra 7 PN Medan, Jumat petang lalu (26/11/2020).


Semula terdakwa mengagunkan sebanyak 93 sertifikat kepada PT BTN dan mendapatkan pinjaman modal sebesar Rp39,5 miliar untuk membangun perumahan di Komplek Graha Helvetia. 


Seiring berjalannya waktu, terdakwa telah menyelesaikan kewajibannya terhadap 48 sertifikat. Sedangkan 10 sertifikat lainnya masih ada di PT BTN.


Menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Nelson Victor, terdakwa menimpali, di awal ketika mengambil sertifikat yang sudah dilunasi ke bank plat merah, melalui notaris Elviera sesuai prosedur.


Selanjutnya pengambilan ke-35 sertifikat lainnya berurusan dengan staf notaris di antaranya pria akrab disapa: Pak Lek. Sedangkan ke-93 SHGB tersebut semula diterima terdakwa dari pengusaha terkenal asal Medan Mujianto untuk dijual. (™-ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini