Dua Kawanan Pencuri Diamankan Reskrim Polsek Pangkalan Brandan

Sebarkan:

LANGKAT | Dua kawanan pencuri yakni RWW (36) warga Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat serta rekannya MF (30) warga yang sama ini terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum Polsek Pangkalan Brandan.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting SH pada Rabu (09/12/2020) kepada Metro Online.co membenarkan bahwa kedua kawanan pencuri telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas dasar LP/151/XII/2020/SU/LKT/SEK BRANDAN.

Lebih lanjut dikatakan AKP PS Simbolon, kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah milik korban, yakni Mudjiman Tjepek (66) warga jalan suka mulia Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumut pada Selasa (08/12/2020) pukul 19.00 wib.

Dari hasil olah tempat kejadian dan dari hasil keterangan saksi yang melihat aksi kedua tersangka, team unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting SH melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka berinisial RWW dirumah nya.

Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, RWW mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah milik korban, dan tersangka juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama dengan MF.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap MF, dimana saat itu tersangka MF sefang berada dalam rumah nya.

Kedua tersangka telah mengakui bahwa mereka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah milik korban serta menggasak barang dari dalam rumah korban.

Dari hasil kejahatan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit kulkas merk aqua yang masih baru dan belum pernah dipakai, kemudian 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilo gram serta 1 (satu) unit becak barang.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP PS Simbolon SH.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini