Diupah Rp50 Ribu, Seludupkan Sabu ke Sel Polrestabes Medan

Sebarkan:

Kedua pelaku saat diamankan


MEDAN
| Hanya diupah Rp50 ribu, Farhan Samudra dan Fery Rahmansyah nekad menyeludupkan sabu paketan kecil ke Rumah Tahanan Polrestabes Medan.

Barang haram tersebut dipesan seorang bandar narkotika bernama Iswadi di sel RTP Polrestabes Medan.

Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora, Selasa (15/12/2020) menjelaskan kedua tersangka mendapatkan upah Rp50 ribu apabila berhasil mengantarkan sabu ke tersangka Iswadi.

"Kedua nekad menyeludupkan sabu ke tahanan karena butuh uang," ujar AKP Paul Simamora.

Tambah Paul, keduanya sudah diperiksa dan dijadikan tersangka.

"Kedua pembesuk tersangka dan ditahan. Tersangka Iswadi juga sudah kita periksa dan mengakui bahwa kedua pembesuk akan mendapatkan upah yang sudah ditentukan," ujar Paul lagi.

Sebelumya, Fery Rahmansyah (35) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Tembung dan Farhan Samudra (17) warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Tembung diciduk personel Sabhara, Senin (14/12).

Kedua pembesuk mencoba menyeludupkan sabu dengan modus diselipkan dalam nasi bungkus ke RTP Polrestabes Medan. Sabu dalam paketan kecil tersebut hendak diantarkan ke tersangka Iswadi. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini