Beberapa Kali Tertunda, JPU Kejari Medan Akhirnya Tuntut Miliaran Aset Alm Zakir Husin Dirampas

Sebarkan:



JPU Rambo Sinurat (kanan) ketika membacakan amar tuntutan agar 8 aset almarhum Zakir Husin patut diduga hasil kejahatan dirampas untuk negara. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Setelah beberapa kali mengalami penundaan, JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat, Selasa (1/12/2020) di Cakra 8 PN Medan akhirnya membacakan tuntutan terhadap aset bernilai miliaran rupiah almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin yang sebelumnya dijerat pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Keenam aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan maupun 2 kendaraan roda empat (juga ikut disita, red) dituntut agar dirampas untuk negara.


Sedangkan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari beberapa bank terlampir dalam berkas perkara.


Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.


"Untuk dakwaan TPPU dalam perkara ini gugur. Kami beri kesempatan kepada PH almarhum untuk menyampaikan nota pembelaan khusus mengenai BB yang barusan dituntut JPU minggu depan. Setelah itu giliran majelis hakim membacakan putusan khusus mengenai BB almarhum," tegas Immanuel.


Usai persidangan JPU Rambo Sinurat menegaskan, penuntut umum telah menyita 8 aset almarhum Zakir Husin patut duga dari hasil kejahatan alias TPPU. Enam benda tidak bergerak dan 2 lainnya berupa mobil.


Sementara diberitakan sebelumnya, 6 aset almarhum patut duga dari hasil kejahatan alias TPPU yang dijadikan sebagai BB. Yaitu 1 unit rumah masing-masing di Jalan Starban, Lingkungan VIII dan di Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.


Rumah terdakwa lainnya di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak milik Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat uang telah direnovasi terdakwa.


Sebidang  tanah  dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000 / RW 0900  Blok A-12, Komplek Atria Residence,  Kota Medan serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 yang terletak di Jalan Balai Desa.

  

Pengembangan


Zakir Husin sebelumnya dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan keburu meninggal dunia, Sabtu (26/9/2020) lalu, sebelum perkara TPPU-nya divonis. Menurut Karutan Medan Theo Adrianus Purba, Zakir tewas diduga akibat penyakit jantung. 


JPU Rambo Sinurat saat dikonfirmasi awak media usai persidangan. (MOL/ROBERTS)


Dalam perkara lain, Zakir didakwa terkait tindak pidana  penyalahgunaan narkotika dan telah divonis bersalah dan dipidana 15 tahun penjara di PN Medan.


Zakir menyuruh Melvasari Tanjung alias Melvasari yang juga istrinya disuruh mengantar 50 gr sabu kepada pembeli yang ternyata tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan -melakukan pengembangan- ke kawasan Jalan Denai Gang Rukun. Petugas kemudian menghampiri mobil Avanza putih ditumpangi Melvasari dan pengemudinya Zulherik (penuntutan pada berkas terpisah). 


Rekening Istrinya


Dalam perkara TPPU mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, terdakwa dalam bertransaksi diduga dari hasil kejahatan (narkotika) juga kerap menggunakan rekening bank milik istrinya, Melvasari.


Terdakwa -pakai nama Muzakkir- kemudian dengan menggunakan rekening milik Melvasari Tanjung alias Melvasari (nasabah Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI) menerima transfer atau mentransfer uang patut diduga hasil kejahatan narkotika periode Agustus hingga September 2011 sebesar Rp140.000.000 


Maret 2010 hingga Juni 2011 transaksi Melvasari yang juga istri Zakir Husin kepada Badruddin (DPO BNN) sebesar Rp834.500.000. Penerimaan dana masuk ke rekening Melvasari dari Haris pada Desember 2009 hingga Juli 2012 total  Rp3.435.000.000.   


Sementara penarikan tunai Zakir periode Maret 2010 hingga Juni 2012 total Rp1.269.000.000.    


Data transfer E-Banking Melvasari yang juga istri terdakwa kepada Pina Sari periode Desember 2017 hingga Oktober 2018 dengan total Rp853.700.000. Transferan uang dari Melvasari ke Suhendrik Juni hingga Agustus 2018 total Rp165 juta dan kepada Abdi Desember 2017 (Rp100 juta).


Transferan Melvasari ke PT Iryasta Jaya Group Februari hingga April 2018 (Rp130 juta) dan kepada Abdi pada Desember 2017 (Rp100 juta). Transaksi uang yang diterima istri terdakwa, Melvasari dari Ady Syahputra Februari hingga April 2017 Rp162 juta. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini