Bawa Kabur Mobil Rental, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Mapolres Sergai

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI| 
Modus merental, RHL alias R (24) membawa kabur mobil H (54) warga Jalan Anggrek, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/273/XI/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tanggal 24 November 2020 tentang tindak pidana  penipuan dan atau penggelapan. 

Tindak lanjut laporan tersebut, RHL kemudian ditangkap, Senin (24/11/2020), sekitar pukul 19.00 oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan dan juga menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dalam penangkapan itu, dari RHL disita barang bukti yakni, satu buah buku pemilik mobil warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 ZF atas nama H dan 1 lembar Fotokopi STNK mobil warna hitam metalik. 

Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/12/2020) mengatakan,  peristiwa  itu bermula terjadi, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 19.20.

"Bahwa korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan mobil miliknya yang di pinjam atau di rental oleh tersangka seminggu sebelumnya. Setelah sampai di rumah tersangka, ternyata tersangka tidak berada di rumahnya. Kemudian korban bertemu dengan orang tua tersangka yang bernama A dan korbanpun menceritakan hal tersebut, kalau anaknya merental atau menyewa mobil milik korban,"beber Kapolres AkBP Robin.

Namun kata Kapolres, karena orang tua tersangka tidak tahu keberadaan aanknya, sehingga menyuruh korban untuk mecari sendiri keberadaan anaknya yakni tersangka RHL.

"Mendengar perkataan tersebut, korban kemudian mengatakan akan melaporkan anaknya ke polisi kalau memang tidak ada penyelesaiana dari tersangka, namun mendengar perkataan korban tersebut, orang tua tersangka meminta korban agar bersabar dan mengurungkan nitanya,"papar AKB Robin.

Namun, setelah menunggu beberapa hari dan juga sambil mencari keberadaan tersangka, akhirnya korban merasa kesal. 

"Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 21.00 korban memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polsek Perbaungan dengan membuat laporan resmi agar tersangka ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ujar Kapolres. 

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku kalau mobil tersebut di bawa lari oleh teman tersangka yang di kenal bernama  Z ke Banda Aceh, 

" Kasus penggelapan dan atau penipuan oleh tersangka tersebut sampai saat ini masih dalam pengembangan kasus, selanjutnya tersangka diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres.(HR/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini