Ayong Terdakwa Perampas Kemerdekaan Dituntut 9 Bulan, Istri Korban Akan Lapor ke Jamwas

Sebarkan:



Susanto alias Ayong, terdakwa perampasan kemerdekaan terhadap Syamsul Bahri alias Ationg dituntut 9 bulan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Tuntutan 9 bulan penjara oleh JPU dari Kejati Sumut kepada Susanto alias Ayong (40), terdakwa perampasan kemerdekaan terhadap Syamsul Bahri alias Ationg mengundang protes keras keluarga korban.


Istri korban, Fenny Chen seusai sidang pembacaan tuntutan oleh Robert Silalahi di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa petang (15/12/2020) menilai tuntutan JPU sangat jauh dari rasa keadilan bagi korban.


"Pidana pasal 333 ayat 1 diancam 8 tahun loh Bang. Ini terdakwa menyuruh orang untuk menculik suamiku dituntut cuma dituntut 9 bulan. Berapa lagi nanti divonis hakim? Bisa-bisa habis putusan bebas lah dia (terdakwa, red)," kata ibu berparas jelita itu.


Dalam waktu dekat, imbuhnya, pihak keluarga akan menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung cq Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut agar memeriksa oknum JPU.


"Ada apa dengan ibu jaksa (Tiorida, red)? Sidang pembacaan tuntutan ditunda-tunda sampai satu setengah bulan. Katanya belum turun rentutnya. Apa iya?" tegasnya seolah ingin mendapatkan jawaban dari awak media.


Bahkan ketika dirinya menanyakan kepada JPU Tiorida selalu menghindar. Setahu bagaimana ketika tuntutan justru dibacakan JPU lainnya, Robert Silalahi. Ketika diproses penyidik, Ayong sempat ditahan. Namun di kejaksaan dan pengadilan, dialihkan penahanannya.


Usai pembacaan tuntutan majelis hakim diketuai Tengku Oyong melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Bisnis Jahe


Menurut Fenny, suaminya dengan terdakwa Ayong sebelumnya menjalin kerjasama bisnis jahe. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia bisnis tidak selalu berakhir dengan mendapatkan keuntungan.


Fenny Chen, istri korban perampasan kemerdekaan. (MOL/IST)


"Pas lagi rugi terdakwa Ayong justru meminta seluruh kerugian segera dibayarkan. Karena tak terima ia (terdakwa, red) minta ganti rugi kepada suamiku, Kasus ini murni bisnis loh Bang. Bukan tipu-tipu. Jadi kalau ada kendala dibagi dua lah kerugiannya. Tak tahunya terdakwa laporkan suami saya ke polisi. Sebelum diproses kepolisian suami Saya sempat dibawa paksa entah ke mana-mana," urainya.


Karena pengaduan terdakwa, suaminya dihukum dua setengah tahun penjara. Sementara dalam perkara terdakwa, JPU cuma menuntut 9 bulan penjara. Padahal ancaman pidananya 8 tahun. "Di mana rasa keadilan bagi korban? Makanya kami mau melaporkan kasus ini ke Jamwas" pungkas Fenny.


Usai persidangan. Robert Silalahi yang membacakan tuntutan menghindar ketika ditanyakan tentang tuntutan 9 bulan penjara tersebut. Padahal ancaman maksimalnya 8 tahun penjara.


"Wah saya kan cuma bacakan saja, kalau soal tuntutan coba kalian tanya sama Tiorida Iya sama Bu Tiorida saja," ucapnya sembari berlalu.


Dipaksa


Dalam dakwaan disebutkan, Kamis malam (9/6/2020) terdakwa Ayong ditelepon Edo alias Ari Sitorus menginformasikan bahwa korban sedang berada di Storm Bar and Cafe Selecta Jalan Listrik, Kecamatan Medan Petisah. 


Terdakwa datang bersama Robby dan Sulaiman (terlampir dalam Daftar Pencarian Orang). Sempat pertengkaran mulut antara korban dengan terdakwa dan kawan-kawannya. Ationg mengaku belum punya uang.


Korban pun dipaksa masuk ke dalam mobil dan berkeliling seputar Kota Medan, Selama dalam perjalanan Ationg mendapatkan perlakuan kasar. Tidak hanya kekerasan fisik. Ationg mengalami kerugian kehilangan uang kontan sebesar Rp2,3 juta, 


Saldo kas ATM Bank BCA berkurang sebesar Rp1.950.000, cincin emas ikat mata berlian dengan harga Rp15 juta, uang Dolar Singapura dengan nilai Rp20 juta serta RM1.000 dengan nilai Rp3,5 juta. Total kerugian saksi korban Syamsul Bahri alias Ationg sebesar Rp42.750.000. Keesokan harinya korban dilaporkan ke Mapolsek  Tanjungbalai Selatan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini