Usai Beli Sabu, Parbetor Nginap di Polsek Medan Baru

Sebarkan:


MEDAN
| Usai membeli sabu-sabu, seorang penarik beca bermotor (pabetor) yang tinggal di Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Tersangka berinisial OP yang berusia 37 tahun ditangkap dari Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut usai membeli sabu dari Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut. 

"Tersangka OP diamankan saat berada di pinggir jalan umum Jalan Rela, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut usai membeli narkoba di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Senin (16/11/2020) kemarin," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo saat ditanya wartawan, Jumat (27/11/2020).

Dari tangan tersangka turut disita 1 bungkusan kecil plastik transparan berisi sabu-sabu, betor Honda Jet Win warna hitam bernomor polisi (Nopol) BK 1237. 

"Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang diterima personel unit Reskrim Polsek Medan Baru," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim, Iptu Iwan Sitorus. 

Dari hasil interograsi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 40 ribu di kawasan Jalan Rakyat, Kota Medan dan akan digunakannya sendirian. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini