Tukang Bengkel di Pekan Dolok Masihul Ini Ternyata Nyambi Jual Sabu

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
 Diduga nyambi jual sabu, Suhardi alias Ardi (35) warga Lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolok Masihul Sergai yang kesehariannya mencari nafkah sebagai pekerja bengkel cat dan doorsemer ditangkap team opsnal Polsek Dolok Masihul.

Pelaku Ardi ditangkap pada hari Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 18:00 WIB. Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 kotak warna putih yang di dalamnya ada 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 2 Lembar plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliafan Panjaitan kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi. 

Atas informasi tersebut, tim opsnal Polsek Dolok Masihul di pimpin Kanit Reskrim Ipda Zulpan Ahmadi melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, terlihat sebuah rumah yang dijadikan bengkel cat sepeda motor melihat seorang laki laki sedang memperbaiki mesin dompleng.

Setelah dilihat, terduga sesuai informasi ciri ciri pelaku. Kemudian tim opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil pengeledahan terhadap pelaku yang disaksikan kepala dusun setempat ditemukan satu kotak warga putih berisikan 4 lembar plastik diduga narkotika jenis sabu di saku celana.

Kemudian dilakukan pengeledahan kembali dan ditemukan 2 plastik transfaran klip kosong yang ditemukan didalam tanah tepatnya didepan bengkel di areal dinding bangunan bengkel",ujar Kapolres Sergai.

Hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli seharga Rp 1,7 juta dari seseorang yang dikenal bernam L warga Siderejo, Kel. Pekan Dolok Masihul,Kec. Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.

Namun pelaku tidak mengetahui alamat rumah tersangka L. Dimana tersangka L yang selalu mengatakan kepada tersangka Ardi. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku Ardi namun pelaku L tidak ditemukan.

Saat ini tersangka Ardi berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 114 ,subs 112,UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun," tandas kapolres.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini