Terkait Penipuan Rp1,1 M Berkedok Arisan, Mantan PNS Pemkab Toba Dituntut 3 Tahun 8 Bulan

Sebarkan:



Terdakwa penipuan Rp1,1 miliar Dumaria Yasefina Simamora (monitor kanan atas). (MOL/Ist)


MEDAN | Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Toba Dumaria Yasefina Simamora (46) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (3/11/2020) dituntut pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.


Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap berkeyakinan unsur pidana penipuan yakni Pasal  Pasal 378 KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa belum mengembalikan uang para korban dan berbelit-belit di persidangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo Sipayung menunda sidang, Rabu (4/11/2020) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 


Sementara mengutip JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar membuka usaha sampingan, arisan online melalui media sosial. 


Terdakwa memiliki akun Meubel-meubel tersebut kemudian membuat nama arisan online Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Dengan bujuk rayu, terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook. 


Setelah berteman dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke arisan online. Produk yang ditawarkan antara lain Kloter Duet dan Kloter Reguler. 


Dalam Kloter Duet peserta arisan wajib menanamkan modal sebesar Rp3 juta. Sedangkan pada Kloter Reguler, jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut. 


Modal terdakwa sebesar Rp52 juta. Sedangkan investasi yang ditanamkan para korban yakni Florida Pakpahan sebesar Rp309 juta, Deby Florence Matondang (Rp12.700.000), Luvina Mastiur Kartika Siahaan (Rp350 juta), Frisda Tetti Napitupulu (Rp284 juta) dan Roseli Aruan (Rp115 juta).


Pada awalnya sistem arisan online yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran kafe, ada anggota yang meninggal dunia dan alasan ada kecelakaan. 


2 Opsi


Para korban kemudian memberikan 2 opsi apakah arisan online tetap dilanjutkan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban. 


Para korban akhirnya memilih opsi kedua yakni meminta uang modal mereka dikembalikan. Terdakwa kemudian meminta tenggang waktu selama 1 bulan. Tetapi hingga perkara tersebut disidangkan, janji tinggal janji.

Merasa tertipu, para korban kemudian membuat laporan ke Polda Sumut. (RobS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini