Sidang Lanjutan Airsoft Gun Tanpa Izin, Majelis Hakim Debat dengan Ahli Pidana

Sebarkan:

  


Rocky Marbun (pakai batik), ahli hukum pidana yang dihadirkan PH terdakwa Joni. (MOL/IST)


MEDAN | Sidang lanjutan perkara kepemilikan Airsoft Gun tanpa izin dengan terdakwa Joni, Rabu (18/11/2020) di Cakra 3 PN Medan diwarnai perdebatan sengit antara ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Rocky Marbun dengan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

 

Ketika Jarihat menanyakan kalau tidak memiliki izin apakah bisa memiliki Airsoft Gun Ahli, ahli kemudian berpendapat menjawab tidak bisa. 


Namun kemudian pendapat ahli yang dihadirkan penasihat hukum (PH) terdakwa dinilai bertolak belakang soal kepemilikan Airsoft Gun. Sebab menurutnya belum bisa dikategorikan pidana, sebelum ada perubahan dalam UU No 12 Tahun 1951. Demikian juga dengan Peraturan Kapolri (Perkap).


Hakim anggota Tengku Oyong kemudian mengambil contoh bila ada korban meninggal karena ditembak, maka yang dibutuhkan Ahli Forensik dan Balistik.


Terkait contoh kasus dimaksud, timpal ahli, dibutuhkan ahli persenjataan yang memahaminya, karena perkara berawal dari tentang kegunaannya dan perizinannnya soal Airsoft Gun.


Menurut Rocky, Perkap Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, katanya, tidak menjelaskan tuntutan pidana berkaitan prosedur izin. 


Namun Tengku Oyong berpendapat, keterangan yang disampaikan oleh saksi hanya mengacu kepada Perkap yang berkaitan tentang kasus senjata api (senpi) ilegal.  Tengku Oyong juga sempat meminta saksi untuk memberikan penjelasan berkaitan hukum pidana sebagaimana bidang ahlinya. 


"Kalau hanya mengacu kepada Perkap kita bisa tinggal buka buku saja. Menurut anda sebagai ahli pidana, apa perbedaan antara keterangan saksi dengan saksi," tanya Tengku Oyong.

 

Namun pertanyaan tersebut tidak sepenuhnya terjawab oleh saksi ahli yang hanya kembali menjelaskan tentang Perkap Nomor 8 Tahun 2012. 


"Kalau keterangan saksi adanya di persidangan dan di bawah sumpah. Tapi kalau saksi di penyidik tidak disumpah," timpal Tengku Oyong.


Bisa Dipidana


Sementara itu, Edy Tuah Saragih di bawah sumpah yang dibacakan JPU menerangkan, Airsoft Gun tergolong senjata api yang dipergunakan untuk olahraga dan sejenisnya. Namun walaupun demikian pemilik Airsoft Gun harus memiliki izin. 


Apabila tidak memiliki izin, bisa dipidana sesuai PU 20/1960 Jo Kep Kapolri Nomor : SKEP/82/II/2014 JO R/13/I/2005, pengertian senpi berarti alat apa saja yang sudah terpasang atau pun yang dapat mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dan penyalaan bahan yang mudah terbakar di dalam alat tersebut.


Demikian juga senjata buatan sendiri seperti senjata rakitan, serta tambahan yang dirancang atau dipasang pada alat demikian. Senpi tiruan berarti benda apa saja yang serupa dengan senjata api yang layak disangka senpi termasuk Airsoft Gun.


Usai mendengarkan pendapat ahli, Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Joni.


Terdakwa Joni menerangkan bahwa dirinya memiliki izin dan ikut klub menembak. Diakuinya bahwa ia membeli Airsoft Gun pada 2016 lalu dari Indra Gunawan alias Asiong.


Saat penggeledahan oleh Polda Metro Jaya pada waktu itu ia terlihat gugup dan tak bisa menunjukan izin saat itu namun ketika proses pemeriksaan istrinya ada membawa perizinan ke depan penyidik. JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren sebelumnya menjerat terdakwa Joni pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini