Sempat Buron Gelapkan Uang Perusahaan, Ceng Pa Diganjar 2 Tahun

Sebarkan:



Muttaqin, saksi pelapor mewakili pimpinan PT Berkat Andijaya Elektrindo saat didengarlan keterangannya di persidangan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Ceng Pa alias Surya Kesuma (43), Kepala PT Berkat Andijaya Elektrindo Wilayah Sumatera akhirnya diganjar pidana 2 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat.


Terdakwa Ceng Pa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana.  


"Betul bang. Kemarin diputus. Sikap kami sebagai JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun itu," urai Rambo Sinurat ketika dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (27/11/2020).


Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Rambo Sinurat memohon agar terdakwa Ceng Pa dibui 4 tahun.


Tidak Disetor


Tindak pidana penggelapan di perusahaan yang dipimpin Andy Arif Widjaja tersebut terungkap menyusul adanya audit dari Kantor Pusat. Sejumlah barang (berupa pendingin ruangan/AC) sudah diantar ke konsumen, namun uangnya tidak disetorkan ke PT Berkat Andijaya Elektrindo.


Setelah ditelusuri, ternyata pelanggan (Toko ABC) sudah melakukan pembayaran melalui dua bilyet giro di Bank BCA KCP Bukit Barisan Medan dan dimasukkan ke rekening terdakwa kemudian mencairkannya. Informasi lainnya dihimpun, terdakwa Ceng Pa sempat buron.


Terdakwa juga sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Janji tinggal janji namun tidak ditepati. Pimpinan PT Berkat Andijaya Elektrindo kemudian memberikan kuasa kepada stafnya, Muttaqin untuk membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan. 


Secara terpisah Andy Arif Widjaja selaku Pimpinan PT Berkat Andijaya Elektrindo mengapresiasi  dan berterima kasih kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan majelis hakim PN Medan yang telah memenuhi rasa keadilan bagi korban dalam hal ini PT Berkat Andijaya Elektrindo. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini