MEDAN | Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkoba sebanyak 54,9 kg sabu dan 977 butir ekstasi, Rabu (11/11/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan barang bukti ini hasil tangkapan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Medan Kota.
"Ini hasil penindakan mulai Juli sampai Oktober 3 bulan," ujarnya.
Juga turut diamankan 14 orang tersangka, yang mana dua diantaranya meninggal dunia.
"Sebanyak 12 orang yang dihadirkan, 1 orang tersangka perempuan," tambah Riko.
Kapolrestabes Medan menjelaskan Kota Medan pangsa besar narkoba, oleh karenya ia mengajak berbagai pihak untuk bekerjasama membasmi narkoba.
Guna membasmi narkoba di Medan perlu kerjasama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, masyarakat dan penggiat anti narkoba.
Lebih lanjut, Kapolrestabes mengungkap selama pandemi Covid-19, peredaran narkoba mengalami peningkatan.
Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut, perwakilan dari BNNP Sumut, Kejari Medan, organisasi masyarakat penggiat anti narkoba, para tersangka, dan pengacara. (ka)