Perkara Seolah 327 Kg Ganja Tidak Bertuan, Hakim Heran 2 Saksi Berbelit

Sebarkan:



Kedua saksi dari Polda Sumut yang dihadirkan JPU dari Kejatisu, Bengsen (kaus hitam) dan Arjuna. (MOL/ROBERTS)


MEDAN  | Sidang lanjutan perkara Perkara ‘dilepaskannya’ pemilik 327 kg narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dengan 8 terdakwa oknum petugas dari Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil, Rabu petang (18/11/2020) di Cakra 3 PN Medan diwarnai dengan keheranan majelis hakim.


Kedua saksi dari Polda Sumut yang dihadirkan JPU dari Kejatisu, Bengsen dan Arjuna awalnya mengaku ikut melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tertanggal 9 Maret 2020 lalu.


Namun setahu bagaimana saksi terkesan berbelit-belit saat menjawab cecaran pertanyaan tim penasihat hukum (PH) para terdakwa dimotori Salman Alfarizi Simanjuntak.


Beberapa saat saksi Bengsen pun tampak terdiam ketika ditanya di mana persisnya para terdakwa ditangkap. "Di dalam areal Kantor Polda atau di luar kantor di Jalan Sisingamangaraja Medan?" kata Salman meminta ketegasan saksi.


Saksi kemudian menjawab cecaran pertanyaan PH dengan menangukkan kepalanya. Para terdakwa ditangkap di areal Mapolda Sumut.


"Iya saksi. Bagaimana bisa anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan membawa ganja ke Kantor Polda kemudian ditangkap," timpal hakim ketua Jarihat Simarmata mempertegas pertanyaan PH terdakwa.


Saksi Bengsen kemudian mengatakan kalau dirinya bersama anggota lainnya mendapatkan perintah dari pimpinan.


Lagi Kebingungan


PH para terdakwa kembali menanyakan kedua saksi apakah mengetahui kalau temuan 19 karung ganja merupakan barang bukti (bb) yang sudah dipresriliskan (dipaparkan) di Mapolres Padangsidimpuan.


Kedua saksi lagi-lagi terlihat kebingungan dan gugup yang kemudian mengatakan, tidak tahu.


Di bagian lain, kedua saksi terkena jebakan pertanyaan PH para terdakwa, apakah polisi bisa menangkap orang membawa narkoba tanpa ada surat izin. Menurut saksi, mereka selalu membawa surat izin jadi tidak perlu minta izin lagi dari pimpinan.


Tidak Kenal


Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. (MOL/IST)


Hakim ketua Jarihat kemudian menengahi bahwa mengenai pertanyaan dimaksud sebaiknya dilihat di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Keheranan lainnya, ketika hakim ketua mengkondrontir kererangan kedua saksi kepada para terdakwa. Mereka menyatakan tidak kenal bahkan tidak melihat kedua saksi dalam peristiwa penangkapan mereka.


Tidak Bertuan


Sementara mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, kedelapan terdakwa oknum petugas Polres Padangsidimpuan yakni Maratua Pandapotan (selaku Kanit Resnarkoba), Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata. 


Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik, serta Briptu Rory Miryam Sihite. Sedangkan seorang terdakwa warga sipil, Heriyanto alias Gaya.


Namun setahu bagaimana, terdakwa Bripka Witno Suwito membuat skenario seolah ganja yang baru mereka amankan di 2 lokasi berbeda tersebut seolah tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba pun mengalah.


Sebanyak 15 karung berisi daun ganja kering tersebut mereka masukkan ke dalam mobil Daihatsu Terios dan 4 karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz. Kemudian terdakwa Maratua memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan seolah tersangkanya berhasil kabur. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini