Pemutahiran DPB Aceh Utara Tidak Sesuai SE KPU, KIP Jangan Salahkan Pihak Lain

Sebarkan:


ACEH UTARA
I Ketua DPC PDIP Aceh Utara Azhar mengatakan, pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) priode Maret hingga September yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara tidak sesuai dengan tekhnis SE KPU 181.

"Sejauh ini kami menemukan dua kesalahan prosedur yang dilakukan KIP Aceh Utara terkait DPB," kata Azhar, Jumat (27/11/2020).

Pertama, masih kata Azhar, partai politik tidak diundang saat pleno penetapan DPB dan kedua, KIP Aceh Utara tidak  melakukan verifikasi data dengan memasukkan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Disdukcapil.

"Sehingga DPB tidak memuat pemilih potensial dan yang TMS misalnya, penduduk terbaru yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, meninggal dunia, menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, pindah status dari WNI menjadi WNA, penduduk yang genap berusia 17 tahun, sudah menikah serta perubahan nama dan alamat domisili," jelasnya.

Alumni sekolah Demokrasi Aceh Utara itu meminta KIP Aceh Utara tidak menyalahkan pihak lain.

"KIP tidak pernah berkoordinasi dengan partai politik saat penetapan DPB kecuali pada bulan Oktober yang dilaksanakan bulan November," jelasnya.

Pria berkaca mata hitam ini mengusulkan KIP mengundang semua partai politik dalam rapat pleno penetapan DPB. "Solusi yang tawarkan sangat baik agar nantinya tidak ada lagi persoalan," tutup Azhar. (Alman/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini